Resmi! Mulai Tahun Pelajaran 2017/2018, Guru Wajib Berada di Sekolah Selama 40 Jam dalam Seminggu

Ade Sulaeman

Editor

Guru
Guru

Intisari-Online.com - Perubahan demi perubahan terus dilakukan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Setelah sebelumnya mengeluarkan aturan full day school, kali ini Kemdikbud meluncurkan program berupa mewajibkan para guru untuk berada di sekolah selama 40 jam dalam seminggu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

(Baca juga: Potret Pendidikan di Finlandia: Waktu Belajar Hanya 3 Jam, Tak Ada PR dan Ujian, tapi Jadi yang Terbaik di Dunia)

Permendikbud tersebut menekankan bahwa guru memiliki beban kerja selama 40 jam dalam seminggu yang terbagi ke dalam lima hari.

Dengan kewajiban ini, maka beban kerja guru tidak sekadar tatap muka dengan murid, namun juga seluruh komponen kerja yang terkait dengan profesi mereka sebagai guru.

“Ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 yang merevisi PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad dalam press breafing di kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (14/6), seperti dilansir kemdikbud.go.id.

Komponen kerja yang dimaksud, antara lain: merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, hingga melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.

(Baca juga: Ini Dia 13 Negara Dengan Kualitas Pendidikan Terbaik di Dunia, Adakah Indonesia di Dalamnya?)

Ketentuan ini berlaku tidak hanya bagi guru yang sudah menjalankan program lima hari kerja per minggu, maupun yang belum alias masih enam hari kerja per minggu.

“Sekolah yang belum siap dengan ketentuan lima hari sekolah itu, tetap melaksanakan sekolah seperti sekarang, yaitu enam hari sekolah. Tetapi dengan ketentuan, guru tetap masuk di sekolah 40 jam per minggu. Jadi, bukan delapan jam per hari, tapi kira-kira 6,5 jam per hari di sekolah. Tetapi untuk siswanya, mengacu pada ketentuan pada beban kurikulum. Jadi tetap seperti itu,” jelas Hamid.

Mengenai kewajiban tatap muka dengan murid, guru juga diberi keleluasaan untuk mengembangkan metode pembelajaran yang menyenangkan bagi siswa, termasuk di luar sekolah.

Apalagi, menurut PP Nomor 19 tahun 2017, guru hanya diberi kewajiban melaksanakan tatap muka minimal 24 jam per minggu.

Artikel Terkait