Intisari-Online.com - Melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 yang baru saja ditandatanganinya (15/6/2017), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan tanggal 23 Juni 2017 sebagai cuti bersama nasional.
Keputusan Jokowi ini didasari atas Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa Presiden, melalui Keputusan Presiden, berhak untuk menetapkan cuti bersama.
(Baca juga: Ingin Naik Gaji Setelah Lebaran? Ini Dia 7 Kesalahan Umum Saat Proses Negosiasi Gaji)
Melalui Kepres tersebut, maka cuti bersama untuk musim lebaran tahun ini menjadi lima hari, yaitu 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 atau pada hari Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.
Sementara untuk cuti bersama natal jatuh pada 26 Desember 2017 (Selasa).
Keputusan ini juga menegaskan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mengatakan, kebijakan cuti bersama itu bagus untuk umat Muslim di Indonesia.
(Baca juga: 3 Kunci Sukses Mengecilkan Perut Sehabis Lebaran)
"Kebijakan ini memberikan waktu kepada umat Islam yang biasanya pada akhir Ramadhan melakukan itikaf di masjid," ujar Teten melalui pesan singkat kepada kompas.com.
Kebijakan ini juga memberikan ruang agar masyarakat bisa menjalankan ibadah bersama keluarga.
"Untuk pemudik, mereka juga bisa mengatur waktu mudik untuk menghindari puncak kemacetan," lanjut dia.