Intisari-Online.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mengklarifikasi klaim pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, soal visa khusus kunjungan dari Kerajaan Arab Saudi yang tidak memiliki masa kedaluwarsa (unlimited).
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, tidak ada visa yang tidak memiliki masa kedaluwarsa.
(Baca juga:Izin Tinggal Bebas Visa Menuai Polemik?)
"Enggak ada visaunlimited. Visa itu hanyasingleataumultiple," kata Agung, kepadaKompas.com, Senin (12/7/2017).
Dia menjelaskan, visasingleadalah izin masuk yang diberikan suatu negara kepada warga negara asing yang berlaku sekali masuk dan keluar.
Adapun visamultipleadalah izin masuk yang bisa digunakan berkali-kali untuk memasuki suatu negara dalam batas waktu tertentu.
Agung mengatakan visa atau izin masuk berbeda dengan izin tinggal. Keberadaan Rizieq di Arab Saudi, kata Agung, diatur melaluistay permityang diberikan oleh Arab Saudi.
Izin tinggal ini pun terbatas, tidak bisa berlaku tanpa masa kedaluwarsa. Izin tinggal jangka pendek berlaku di atas tiga hari, sedangkan izin tinggal jangka panjang berlaku di atas satu tahun.
"Enggak ada dalam sejarah dunia itu visa seumur hidup. Pasti ada batasannya, adanya kewarganegaraan, tapipermanent residentitu juga tetap dibatasi," ujar Agung.
Sebelumnya, pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengatakan bahwa kliennya mendapatkan visa khusus kunjungan dari Kerajaan Arab Saudi. Dia menyebut visa tersebut tidak memiliki masa kedaluwarsa.
"Habib Rizieq baruchatsaya, dia dapat visa khusus dari Kerajaan Saudi. Waktu awal dia berangkat dapat visa khusus, sampai kapanaja,unlimited days," ujar Kapitra kepadaKompas.com, Minggu malam.
Kompas.commasih berusaha mengonfirmasi Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia untuk menginformasi status keimigrasian Rizieq.
(Baca juga:Betulkah Habib Rizieq Diteror Sniper Sungguhan atau Hanya ‘Sniper-Sniperan’?)
Adapun Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasuschatWhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein. Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2017.
Sebelum Rizieq, Firza sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
(Artikel ini pernah dimuat di Kompas.com dengan judul “Ditjen Imigrasi Sebut Tidak Ada Visa "Unlimited" untuk Rizieq”)