Mengenal Sekilas Henley & Partners Visa Restriction Index
Intisari-Online.com - Dalam dunia global saat ini, pembatasan visa memainkan peran penting dalam mengendalikan pergerakan warga negara asing di perbatasan. Hampir semua negara sekarang mensyaratkan visa dari warga negara tertentu yang ingin memasuki wilayah mereka. Persyaratan visa juga cerminan dari hubungan dan status negara dalam masyarakat internasional bangsa-bangsa.
Visa tidak menjamin seseorang dapat masuk, namun hanya menunjukkan bahwa paspor dan aplikasi visa telah dicek oleh petugas konsuler di kedutaan atau konsulat negara penerbit visa. Dengan visa itu kita ditetapkan telah memenuhi syarat secara umum untuk memasuki negara penerbit visa.
Di sebagian negara otoritas yang membolehkan kita masuk atau tidak di negara penerbit visa adalah imigrasi. Mereka pun memutuskan berapa lama kita bisa tinggal di negara tersebut.
Dalam kaitan dengan visa dan negara ini, dikenal sebuah indeks yang menunjukkan peringkat sebuah negara dalam kaitannya dengan visa. Negara dengan skor indeks tinggi berarti memiliki kemudahan untuk masuk ke negara lain.
Indeks ini disusun oleh Henley & Partners, sebuah firma yang mengurusi masalah status kewarganegaraan dan perencanaan bagi seseorang yang ingin menetap di negara lain. Firma ini bekerja sama dengan The International Air Transport Association (IATA), sebuah asosiasi penerbangan dunia yang telah menganalisis peraturan visa semua negara dan wilayah di dunia.
Untuk tahun 2013, indeks bisa dilihat di gambar di bawah. Bagaimana membacanya? Kita lihat peringkat atas. Ada Finlandia, Swedia, dan Kerajaan Inggris dengan skor 173. Artinya, warga tiga negara ini memiliki kebebasan masuk ke 173 negara tanpa perlu repot dengan urusan visa.
Bagaimana metodologi penilaian indeks ini? Ada beberapa asumsi yang digunakan oleh Henley & Partners. Misalnya, total ada 219 negara tujuan. Jadi skor tertinggi yang bisa diraih sebuah negara adalah 218. Daftar ini dibuat dengan peraturanyang berlaku sampai 1 Juli 2013. Sudah memperhitungkan rezim visa baru di Kosovo.
Bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia memperoleh skor 53. Artinya ada 53 negara yang membolehkan WNI masuk ke negara-negara tersebut tanpa visa atau visa on arrival. (VOA)
Ke 53 negara tersebut adalah sebagai berikut:
Asia
Brunei: bebas visa dengan masa berlaku 14 hari.
Kamboja: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
Hongkong: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
India: VOA, biaya AS$60 untuk masa berlaku 60 hari.
Iran: VOA, biaya AS$55 untuk masa berlaku 2 minggu dan masuk melalui 6 pintu perbatasan saja.
Yordania: VOA, biaya AS$30 untuk masa berlaku 1 bulan.
Kirgistan: VOA, biaya AS$30 (khusus untuk negara-negara yang tidak memiliki perwakilan Kirgistan, termasuk Indonesia)
Laos: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
Makao: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
Malaysia: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
Maladewa: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
Nepal: VOA untuk masa berlaku 150 hari dalam satu tahun fiskal.
Oman: VOA AS$50 untuk masa berlaku 30 hari.
Pakistan: VOA hanya untuk keperluan bisnis saja.
Filipina: bebas visa dengan masa berlaku 21 hari.
Singapura: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
Sri Langka: VOA, biaya AS$27 untuk masa berlaku 90 hari.
Tajikistan: VOA, biaya AS45 untuk masa berlaku 30 hari. Visa ini bisa diperoleh di Bandara Dushanbe dengan menunjukkan surat undangan (dari hotel atau sponsor lokal).
Thailand: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
Timor Leste: VOA, biaya AS$30 untuk masa berlaku 30 hari.
Vietnam: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
Oceania:
Cook Island: bebas visa dengan masa berlaku 31 hari.
Fiji: VOA, biaya FJ$96 untuk masa berlaku 90 hari, sekali masuk dalam satu tahun fiskal.
Mikronesia: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
Niue: VOA untuk masa berlaku selama 30 hari.
Palau: bebas visa selama 3 bulan pertama dan akan dikenakan biaya bila diperpanjang.
Papua New Guinea: VOA
Samoa: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
Tuvalu: bebas visa dengan masa berlaku antara 30 hari dan 90 hari.
Afrika:
Cape Verde: VOA biaya AS$40
Comoros: VOA, biaya AS$100 untuk masa berlaku 90 hari.
Etiopia: VOA, biaya AS$20 untuk masa berlaku 30 hari.
Kenya: VOA, biaya AS$100 untuk masa berlaku 90 hari.
Madagaskar: VOA, AS$15 untuk masa berlaku 90 hari.
Maroko: bebas visa dengan masa berlaku 90 hari.
Mozambik: VOA untuk masa berlaku 30 hari.
Seychelles: bebas visa denan masa berlaku 30 hari.
Tanzania: VOA, AS$50 untuk masa berlaku 90 hari.
Zimbabwe: VOA, AS$30 untuk sekali kedatangan.
Zambia: VOA untuk masa berlaku 30 hari.
Amerika:
Bermuda: bebas visa dengan masa berlaku 180 hari.
Chile: bebas visa dengan masa berlaku 90 hari.
Kosta Rika: bebas visa selama 30 hari bagi yang pernah ke AS, Kanada, dan Schengen (ada stempel di pasport)
Kolombia: bebas visa dengan masa berlaku 90 hari.
Kuba: bebas visa selama 30 hari dengan syarat memiliki kartu turis yang dibeli sebelum berangkat.
Ekuador: bebas visa dengan masa berlaku 90 hari.
Haiti: bebas visa dengan masa berlaku 90 hari.
Peru: bebas visa dengan masa berlaku 180 hari.
Saint Vincent: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
Eropa:
Armenia: bebas visa dengan masa berlaku 120 hari.
Belarus: VOA untuk masa berlaku 10 hari, hanya berlaku pada Bandara Minks.
27 Desember 1949: Belanda Mengakui Kedaulatan Republik Indonesia
Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949 (sebagai bagian dari Konferensi Meja Bundar/KMB). Dilakukan setelah penandatanganan penyerahan kedaulatan di Istana Dam, Amsterdam.
22 Desember 1948: Kongres Perempuan Indonesia Pertama (Hari Ibu)
Kongres Perempuan Indonesia pertama ini diselenggarakan di Yogyakarta pada 22-25 Desember 1928. Dekret Presiden RI No. 316 Tahun 1953 ditetapkan sebagai Hari Ibu.
19 Desember 1949: Universitas Gadjah Mada berdiri
UGM berdiri dengan ditetapkannya PP Nomor 23 Tahun 1949 tentang Peraturan Penggabungan Perguruan Tinggi Menjadi Universiteit tanggal 16 Desember 1949. Perguruan tinggi pertama yang didirikan pemerintah Indonesia
7 Desember 1975: TNI Menginvasi Timor Leste
Invasi Indonesia ke Timor Timur (Timor Leste) terjadi pada 7 Desember 1975 lewat operasi militer yang disebut Operasi Seroja, merupakan operasi militer terbesar yang pernah dilakukan oleh Indonesia.
4 Desember 1976: Gerakan Aceh Merdeka Didekalarsikan Hasan Tiro
GAM adalah gerakan separatisme bersenjata bertujuan melepaskan Aceh dari NKRI. Konflik yang terjadi sejak 1976 hingga 2005 memakan korban hampir 15 ribu jiwa.
2 Desember 1804: Napoleon Bonaparte Jadi Kaisar Prancis
Napoleon Bonaparte menjadi Kaisar Prancis pada 2 Desember 1804. Dia menobatkan dirinya sendiri dalam upacara mewah di Katedral Notre Dame di Paris.
1 Desember 1956: Mohammad Hatta Mundur sebagai Wakil Presiden RI
Mohammad Hatta mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden Indonesia setelah muncul berbagai perbedaan dengan Presiden RI Sukarno.