Mengenal Sekilas Henley & Partners Visa Restriction Index
Intisari-Online.com - Dalam dunia global saat ini, pembatasan visa memainkan peran penting dalam mengendalikan pergerakan warga negara asing di perbatasan. Hampir semua negara sekarang mensyaratkan visa dari warga negara tertentu yang ingin memasuki wilayah mereka. Persyaratan visa juga cerminan dari hubungan dan status negara dalam masyarakat internasional bangsa-bangsa.
Visa tidak menjamin seseorang dapat masuk, namun hanya menunjukkan bahwa paspor dan aplikasi visa telah dicek oleh petugas konsuler di kedutaan atau konsulat negara penerbit visa. Dengan visa itu kita ditetapkan telah memenuhi syarat secara umum untuk memasuki negara penerbit visa.
Di sebagian negara otoritas yang membolehkan kita masuk atau tidak di negara penerbit visa adalah imigrasi. Mereka pun memutuskan berapa lama kita bisa tinggal di negara tersebut.
Dalam kaitan dengan visa dan negara ini, dikenal sebuah indeks yang menunjukkan peringkat sebuah negara dalam kaitannya dengan visa. Negara dengan skor indeks tinggi berarti memiliki kemudahan untuk masuk ke negara lain.
Indeks ini disusun oleh Henley & Partners, sebuah firma yang mengurusi masalah status kewarganegaraan dan perencanaan bagi seseorang yang ingin menetap di negara lain. Firma ini bekerja sama dengan The International Air Transport Association (IATA), sebuah asosiasi penerbangan dunia yang telah menganalisis peraturan visa semua negara dan wilayah di dunia.
Untuk tahun 2013, indeks bisa dilihat di gambar di bawah. Bagaimana membacanya? Kita lihat peringkat atas. Ada Finlandia, Swedia, dan Kerajaan Inggris dengan skor 173. Artinya, warga tiga negara ini memiliki kebebasan masuk ke 173 negara tanpa perlu repot dengan urusan visa.
Bagaimana metodologi penilaian indeks ini? Ada beberapa asumsi yang digunakan oleh Henley & Partners. Misalnya, total ada 219 negara tujuan. Jadi skor tertinggi yang bisa diraih sebuah negara adalah 218. Daftar ini dibuat dengan peraturanyang berlaku sampai 1 Juli 2013. Sudah memperhitungkan rezim visa baru di Kosovo.
Bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia memperoleh skor 53. Artinya ada 53 negara yang membolehkan WNI masuk ke negara-negara tersebut tanpa visa atau visa on arrival. (VOA)
Ke 53 negara tersebut adalah sebagai berikut:
Asia
Brunei: bebas visa dengan masa berlaku 14 hari.
Kamboja: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
Hongkong: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
India: VOA, biaya AS$60 untuk masa berlaku 60 hari.
Iran: VOA, biaya AS$55 untuk masa berlaku 2 minggu dan masuk melalui 6 pintu perbatasan saja.
Yordania: VOA, biaya AS$30 untuk masa berlaku 1 bulan.
Kirgistan: VOA, biaya AS$30 (khusus untuk negara-negara yang tidak memiliki perwakilan Kirgistan, termasuk Indonesia)
Laos: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
Makao: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
Malaysia: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
Maladewa: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
Nepal: VOA untuk masa berlaku 150 hari dalam satu tahun fiskal.
Oman: VOA AS$50 untuk masa berlaku 30 hari.
Pakistan: VOA hanya untuk keperluan bisnis saja.
Filipina: bebas visa dengan masa berlaku 21 hari.
Singapura: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
Sri Langka: VOA, biaya AS$27 untuk masa berlaku 90 hari.
Tajikistan: VOA, biaya AS45 untuk masa berlaku 30 hari. Visa ini bisa diperoleh di Bandara Dushanbe dengan menunjukkan surat undangan (dari hotel atau sponsor lokal).
Thailand: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
Timor Leste: VOA, biaya AS$30 untuk masa berlaku 30 hari.
Vietnam: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
Oceania:
Cook Island: bebas visa dengan masa berlaku 31 hari.
Fiji: VOA, biaya FJ$96 untuk masa berlaku 90 hari, sekali masuk dalam satu tahun fiskal.
Mikronesia: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
Niue: VOA untuk masa berlaku selama 30 hari.
Palau: bebas visa selama 3 bulan pertama dan akan dikenakan biaya bila diperpanjang.
Papua New Guinea: VOA
Samoa: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
Tuvalu: bebas visa dengan masa berlaku antara 30 hari dan 90 hari.
Afrika:
Cape Verde: VOA biaya AS$40
Comoros: VOA, biaya AS$100 untuk masa berlaku 90 hari.
Etiopia: VOA, biaya AS$20 untuk masa berlaku 30 hari.
Kenya: VOA, biaya AS$100 untuk masa berlaku 90 hari.
Madagaskar: VOA, AS$15 untuk masa berlaku 90 hari.
Maroko: bebas visa dengan masa berlaku 90 hari.
Mozambik: VOA untuk masa berlaku 30 hari.
Seychelles: bebas visa denan masa berlaku 30 hari.
Tanzania: VOA, AS$50 untuk masa berlaku 90 hari.
Zimbabwe: VOA, AS$30 untuk sekali kedatangan.
Zambia: VOA untuk masa berlaku 30 hari.
Amerika:
Bermuda: bebas visa dengan masa berlaku 180 hari.
Chile: bebas visa dengan masa berlaku 90 hari.
Kosta Rika: bebas visa selama 30 hari bagi yang pernah ke AS, Kanada, dan Schengen (ada stempel di pasport)
Kolombia: bebas visa dengan masa berlaku 90 hari.
Kuba: bebas visa selama 30 hari dengan syarat memiliki kartu turis yang dibeli sebelum berangkat.
Ekuador: bebas visa dengan masa berlaku 90 hari.
Haiti: bebas visa dengan masa berlaku 90 hari.
Peru: bebas visa dengan masa berlaku 180 hari.
Saint Vincent: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
Eropa:
Armenia: bebas visa dengan masa berlaku 120 hari.
Belarus: VOA untuk masa berlaku 10 hari, hanya berlaku pada Bandara Minks.
Paus Urbanus II dalam Konsili Clermont mengobarkan Perang Salib Pertama. Tujuan perang ini adalah merebut kembali Tanah Suci Yerusalem dari Kekhalifahan Islam.
22 November 1963: John F. Kennedy tewas ditembak
Presiden AS ke-35 John F. Kennedy ditembak saat berkendara dalam iring-iringan mobil kepresidenan di Dealey Plaza, Dallas, Texas, oleh seorang mantan Marinir AS bernama Lee Harvey Oswald.
18 November 1912: Lahirnya Muhammadiyah
Kiai Haji Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah di Yogyakarta dengan tujuan membebaskan umat Islam dari keterbelakangan ilmu pengetahuan juga membangun kehidupan yang lebih maju.
15 November 1946: Penandatanganan Perjanjian Linggarjati
Hasil dari perjanjian ini, Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia cuma mencakup Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Madura.
13 November 1998: Tragedi Semanggi I
Tragedi Semanggi I merujuk peristiwa tertembaknya 17 orang dalam unjuk rasa menentang SI DPR/MPR November 1998 di Jembatan Semanggi dan Universitas Atmajaya. Masuk kategori pelanggaran HAM berat
12 November 1293: Kerajaan Majapahit Berdiri
Kerajaan Majapahit diakui sebagia salah satu kerajaan terbesar di Nusantara. Kerajaan ini mencapai kejayaannya ketika diperintah oleh Raja Hayam Wuruk dan Mahapatih Gajah Mada.
10 November 1963: Indonesia Menggelar GANEFO yang pertama
Games of New Emerging Forces (GANEFO) merupakan ajang olahraga yang disengaja sebagai tandingan Olimpiade. GANEFO pertama diikuti oleh 48 negara Asia, Afrika, Eropa Timur, dan Amerika Latin
10 November 1945: Pertempuran Surabaya Meletus/Hari Pahlawan
Sejak pagi, Inggris membombardir Kota Surabaya dari berbagai penjuru. Untuk menghormati jasa-jasa are-arek Surabaya, tiap 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan
7 November 2013: Wayang Diakui UNESCO/Hari Wayang
7 November 2013 UNESCO menetapkan wayang sebagai Warisan Dunia Tak Benda. Lewat Keppres 30 Tahun 2018, hari itu ditetapkan sebagai Hari Wayang Nasional
6 November 1908: Cut Nyak Dhien Meninggal Dunia
Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien meninggal dunia di pengasingannya di Sumedang, Jawa Barat, pada usia 60 tahun. Cut Nyak Dhien diakui sebagai salah satu pahlawan terbesar rakyat Aceh dan Indonesia.