Intisari-Online.com - Setelah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) keberatan, pemerintah memutuskan untuk merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar," seperti dikutip dari keterangan pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (7/6/2017).
Pemerintah beralasan, revisi batas minimum saldo yang wajib dilaporkan dilakukan setelah memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
Selain itu, revisi ini juga dinilai lebih mencerminkan rasa keadilan dan menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
(Baca juga: Penting! Punya Saldo Rekening Lebih dari Rp200 Juta? Anda Wajib Lapor ke Ditjen Pajak!)
(Baca juga: Akun Bank Spesial yang Terus Mengembalikan Saldonya Setiap Pagi)
(Baca juga: Bank Mandiri Masih Telusuri Kasus Saldo Rekening Nanang yang Mendadak Jadi Rp1,5 Miliar saat Tarik Tunai di ATM)
Pemerintah menegaskan bahwa aturan pelaporan saldo rekening bukan berarti uang simpanan masyarakat akan dikenai pajak.
Tujuan pelaporan saldo yaitu agar pemerintah mendapatkan informasi yang lengkap dalam menyongsong era pertukaran informasi keuangan global.
Pemerintah juga menjamin Ditjen Pajak akan menjaga kerahasiaan data nasabah. Nantinya data itu hanya akan digunakan untuk kepentingan perpajakan saja.
Bila ada oknum petugas pajak yang menyelewengkan data itu, maka sanksi pidana akan dikenakan sesuai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Jadi masyarakat tidak perlu resah dan khawatir," tulis Kemenkeu dalam keterangan persnya.
(Yoga Sukmana)
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Pemerintah Revisi Saldo Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 Miliar”.