Intisari-Online.com - Pemerintah membuat batasan jumlah saldo yang wajib dilaporkan bank ke Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak).
Aturan itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Untuk di dalam negeri, batas saldo yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak minimal Rp200 juta.
Batasan ini tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani, berlaku untuk semua wajib pajak pribadi.
(Baca juga: Memisahkan Rekening Membuat Perkawinan Bahagia?)
(Baca juga: Enaknya jadi Orang Kaya, Hidup Lebih Lama dan Ambil Lebih Banyak Manfaat Pajak Daripada Orang Miskin)
(Baca juga: Sri Mulyani: Tiap Rupiah dari Pajak Harus Kembali ke Rakyat, Bukan ke Birokrat dalam Bentuk Korupsi)
"Namun untuk entitas (badan usaha) yang wajib dilaporkan tidak ada bottom atau batasan bawah," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (5/6/2017).
Sri Mulyani menuturkan, PMK Nomor 70 Tahun 2017 adalah aturan teknis dari Perppu 1 Nomor 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Melalui aturan itu Ditjen Pajak memiliki kewenangan mengintip rekening nasabah.
Tidak cuma data perbankan, data sektor perasuransian dan perkoperasian juga wajib dilaporkan.
Nilai pertanggungan dan saldo yang wajib dilaporkan paling sedikit Rp200 juta.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR