Advertorial

Gara-gara Berhubungan Intim dengan Knalpot Mobil Pria Amerika Ditangkap Polisi, Ini Pasal yang Menjeratnya

Afif Khoirul M
Moh. Habib Asyhad
Afif Khoirul M
,
Moh. Habib Asyhad

Tim Redaksi

Seorang pria ditangkap polisi karena melakukan hubungan intim dengan knalpot, ternyata begini hukumnya.
Seorang pria ditangkap polisi karena melakukan hubungan intim dengan knalpot, ternyata begini hukumnya.

Intisari-online.com -Seorang pria di Kansas, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman karena melakukan hubungan intim dengan knalpot mobil.

Melansir dari Unilad, pria yang diketahui bernama Ryan Scott Malek (24) itu ditangkap karena berulang kali berhubungan intim dengan saluran pembuangan itu.

Polisi mengatakan, Malek diduga mabuk pada saat itu, dengan tingkat kandungan alkohol empat kali melebihi batas hukum.

Baca Juga : Pantas Saja Tak Tersedia di Google Playstore, Rupanya 5 Aplikasi Android Ini Sangat Canggih

Menurut laporan, Malek tidak sadar jika dirinya sedang melakukan hubungan intim dengan knalpot mobil saat ditangkap.

Dengan terpaksa petugas kepolisian melepaskan dirinya dari pasangan benda mati tersebut.

Selanjutnya karena tidak sadarkan diri akibat mabuk, Malek dibawa ke rumah sakit setempat.

Karena tindakannya tersebut, Malek menerima denda sekitar 200 dolar AS atau sekitar Rp3 juta atas tindakan asusilanya.

Baca Juga : 10 Manfaat Jepan alias Labu Siam yang Jarang Diketahui. Salah Satunya Bisa Tingkatkan Fungsi Otak, Lo!

Menurut laporan, polisi mengungkapkan ada enam sanksi yang dijatuhkan oleh pihaknya kepada Malek.

Menurut mereka ini bukan operasi pertama yang melibatkan Malek dengan FBI.

Pada Februari, Malek pernah ditangkap karena serangan dan penggunaan senjata mematikan, menurut catatan penangkapan polisi Newton.

Kembali ke kasus Malek.

Di bagian 5 dari Undang-undang Ketertiban Umum 1986 menyatakan:

"Seseorang bersalah karena pelanggaran jika mereka menggunakan kata-kata atau perilaku yang mengancam, atau perilaku yang tidak teratur dalam sidang atau penglihatan seseorang yang mungkin disebabkan oleh pelecehan, alarm atau kesusahan."

Tindakan malek tersebut mungkin adalah perilaku aneh yang tidak didefinisikan pada perilaku kejahatan atau tindak seksual.

Namun, dalam aturan hukum, tindakan Malek tersebut mengarah pada aturan kedua ini.

Menurut The Sexual Offenses Act tahun 2003, peraturan setempat juga mengatakan :

"Seseorang melakukan pelanggaran jika mereka sengaja mengekspos alat kelamin mereka dan bermaksud bahwa seseorang akan melihat mereka."

Artikel Terkait