Advertorial
Intisari-Online.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah tak menetapkan status bencana gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Palu dan Donggala, Sulawesi tengah, sebagai bencana nasional.
Alasannya, pemerintahan daerah di wilayah Sulawesi Tengah masih berjalan.
Kondisi ini berbeda dengan situasi yang terjadi saat bencana yang sama terjadi di Aceh pada 2004.
"Kalau ditetapkan bencana nasional itu salah satu sebabnya kayak di Aceh kalau pemerintahnya lumpuh. Di sana (Palu) gubernur masih ada, bupati masih ada, (pemerintahan) masih jalan," kata Kalla, yang juga Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), di Kantor PMI, Minggu (30/9/2018).
Baca Juga : Nurul, Korban Gempa Palu yang Selamat Setelah Terjebak 2 Hari Dalam Kubangan Air Bersama Jenazah Sang Ibu
Kalla menjelaskan, tidak adanya status bencana nasional bukan berarti pemerintah pusat lepas tangan dalam menangani korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah.
Ia memastikan, tidak ada perbedaan perlakuan antara bencana yang berstatus becana nasional mau pun tidak.
"Pemerintah membantu sepenuhnya sama dengan terjadi bencana di mana saja, tidak ada perbedaan," ujar Kalla.
Sementara itu, Kepala PusatData Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola telah menetapkanmasa tanggap darurat selama 14 hari terhadap gempa dan tsunami di Palu.
Baca Juga : Sudah Pasang Detektor, Kenapa Tsunami di Palu Tetap Tak Terdeteksi? Ini Jawaban Badan Informasi Geospasial
Sebelumnya, gempa berkekuatan magnitudo 7,4 mengguncang Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018).
Gempa tersebut menyebabkan gelombang tsunami yang terjadi di Pantai Palu dengan ketinggian 0,5 sampai 1,5 meter, pantai Donggala kurang dari 50 sentimeter, dan Pantai Mamuju dengan ketinggian 6 sentimeter.
Hingga Minggu siang, BNPB mencatat terdapat 832 korban meninggal dunia dalam bencana tersebut. (Ardito Ramadhan)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Alasan Pemerintah Tak Tetapkan Gempa-Tsunami Palu sebagai Bencana Nasional"