Advertorial
Intisari-online.com - Banyak orang kini memiliki kendaraan pribadi, salah satunya mobil.
Sayangnya, semakin banyak orang punya mobil pasti jalan semakin padat.
Belum lagi kadang ada mobil yang parkir sembarangan, membuat pengendara lain terhalang.
Nah, Malaysia rupanya memberikan sanksi yang tegas kepada orang yang memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.
Baca Juga : Parkir 5 Hari di Bandara Soekarno-Hatta, Reza Ditagih Rp1,3 Juta! Ini penjelasan PT Angkasa Pura II
Orang tersebut bisadidenda hingga 2.000 ringgit (Rp7 juta) atau penjara enam bulan.
Mengutip dari The Star, laporanPolis DirajaMalaysia (PDRM) kemarin, memposting pernyataan di Facebook bahwa kesalahan menempatkankendaraan di tempat parkir dengan tujuanmenghalangi kendaraan lain dalam suatu lokasi adalah pelanggaran hukum.
Kesalahan itu dianggap sebagai bentuk gangguan yang menyalahi undang-undang.
"Di mana setiap orang kecuali oleh otoritas yang sah mengarahkan pengemudi untuk menempatkan mobilnya di jalan atau di tempat itu, dia akan bersalah karena pelanggaran berdasarkan Pasal 50 (3) dari Undang-Undang Transportasi Jalan 1987."
Baca Juga : Dokter Malaysia Dihukum Seumur Hidup dengan Tuduhan Membunuh Istri dan Anaknya, Diduga Ini Motifnya
"Di bawah Seksyen 119, penalti untuk kesalahan ini adalah denda hingga 2.000 ringgit atau penjarahingga 6 bulan."
"Jumlah penalti serta tempoh hukuman penjara akan menjadi lebih bagi kesalahan berikutnya," menurut posting tersebut.
PDRM juga mengatakan bahwa pelanggaran itu bukan hanya terjadi di negara itu, tetapi juga di beberapa negara maju lainnya.
Sejak akhir-akhir ini, terdapat beberapa kasus seperti itu tersebar di media sosial.
Baca Juga : Pelanggaran Berlipat dari 'Anak Zaman Now' yang Terjaring Razia Polisi, Apa Saja Kira-kira?
Aksinya sering menciptakan perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat. (Intisari-Online.com/Adrie P. Saputra)