Advertorial

SK Bisa Dijaminkan ke Bank, Inilah 6 Keuntungan Bekerja Sebagai PNS

intisari-online
,
Yoyok Prima Maulana

Tim Redaksi

6 keuntungan bekerja sebagai PNS, salah satunya SK bisa dijaminkan ke Bank dengan mudah untuk mendapatkan pinjaman.
6 keuntungan bekerja sebagai PNS, salah satunya SK bisa dijaminkan ke Bank dengan mudah untuk mendapatkan pinjaman.

Intisari-online.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 sudah dibuka per 19 september 2018.

Hampir bisa ditebak, lowongan pekerjaan ini bakal diburu ratusan ribu atau bahkan jutaan warga Indonesia.

Sudah menjadi tradisi di Indonesia bahwa status PNS punya gengsi tersendiri di masyarakat.

Selain itu, kepastian pendapatan per bulan hingga jaminan pensiun juga menjadi daya tarik.

Baca Juga : Berita Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, Waktu dan Jam yang Tepat Agar Terhindar Server Down

Bagaimana tidak, dengan adanya pensiun seolah penghasilan masa tua mereka tetap terjamin.

Besaran dana pensiun yang didapatkan PNS, yakni 75 persen dari gaji pokok terakhir mereka.

"PNS itu penghasilan mereka tidak sekedar dari gaji, ada tunjangan, dan manfaat lainnya," ujar Perencana Keuangan, Budi raharjo, seperti dilansir dari Kompas.com.

Berikut adalah 6 manfaat berkarier sebagai PNS

1. Tunjangan kinerja

Tunjungan merupakan tambahan seseorang dalam sebuah pekerjaan.

Namun, tak semua pekerjaan seorang mendapatkan tunjangan.

Ada beberapa tahapan tersendiri untuk mendapatkan itu. Ketika Anda menjadi PNS, pastinya seseorang mudah mendapatkannya.

Biasanya, tunjangan kinerja akan diterima seseorang bersamaan dengan gaji pokok tiap bulan.

Aturan mengenai tunjangan bagi PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga : Pendaftaran CPNS akan Segera Dibuka, Perhatikan 6 Hal Sepele Ini Supaya Lolos Tes Administrasi

Dengan demikian, ada kepastian setiap PNS mendapatkannya.

2. Tunjangan pensiun

Kelebihan seseorang mengingkan menjadi PNS adalah adanya tunjangan pensiun.

Beberapa perusahaan lain, ada yang memberikan dan ada yang langsung mendapatkan pesangon.

Namun untuk PNS, sistem tunjangan akan dibayarkan sampai PNS tersebut meninggal.

Aturan mengenai tunjangan bagi PNS diatur dalam Pasal 91 di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

3. Mudah mendapatkan pinjaman bank

Selain mendapatkan berbagai tunjangan, PNS juga diberikan kemudahan ketika ingin mengambil pinjaman di bank.

Status sebagai aparatur negara menjadikan bank memberikan layanan dan kemudanaan untuk itu.

Apalagi kalau ada jaminan Surat Keputusan (SK) PNS akan lebih mudah.

4. Gaji pokok sesuai jabatan dan golongan

Gaji seorang PNS berdasarkan golongannya dan masa kerjanya.

Gaji akan bertambah apabila bertambahnya masa kerja dan naiknya sebuah golongan.

Selain itu, apabila seseorang menempati posisi-posisi penting, dia akan mendapatkan tunjangan lain.

Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2018 Segera Dibuka: Ini Daftar Gajinya Bila Anda Diterima, Ada yang Sampai Rp37 Juta!

5. Jaminan kesehatan dan jenjang karier

Menjadi seorang abdi negara, otomatis akan mendapatkan jaminan kesehatan yang telah dipersiapkan oleh pemerintah.

PNS mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah baik itu melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Jenjang karier dalam PNS juga terbuka lebar. Kinerja maksimal dari seseorang akan mempengaruhi jenjang kariernya menjadi lebih baik dan tinggi.

Ketika itu sudah didapatkan, fasilitas lain akan mengikuti.

6. Jalur karier PNS yang panjang

Pengabdian seorang PNS merupakan pengabdian hidup kepada negara.

Seseorang harus mendedikasikan waktu, ilmu, dan tenaganya untuk kepentingan negara.

Oleh karena itu, karier seorang PNS panjang dari masa masuknya menjadi PNS hingga dia pensiun antara usia 60-65 tahun sesuai jabatan dan lembaga terkait.

Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2018 Lewat SSCN BKN, Ini Tips Upload Dokumen Persyaratan dengan Lancar

Artikel Terkait