Advertorial
Intisari-Online.com- Pembantaian Carandiru terjadi pada hari Jumat, 2 Oktober 1992, di Penjara Carandiru, São Paulo, Brasil.
Pembantaian itu dipicu oleh pemberontakan tahanan.
Konflik terjadi antara 2.069 tahanan melawan 15 penjaga dan mendorong para penjaga untuk segera kehilangan kendali atas tahanan.
Sekitar jam 2.15 siang, direktur penjara, Dr. Jose Ismael Pedrosa, memberi tahu polisi militer setempat Polícia Militar untuk meredam pemberontakan itu.
Baca Juga : Pembantaian Orang Majus, di Mana Mereka Lambaikan Kepala yang Terpenggal di Depan Kerumunan
Sesampainya di lokasi, para tahanan kemudian dilucuti, dikunci di sel-sel mereka dan ditembak.
Akhirnya, ada 111 tahanan mati dan 37 lainnya luka-luka.
Bukti juga mengatakan ditemukannya 515 peluru ditemukan di tahanan.
Baca Juga : Pembantaian Nanking: 'Neraka' Sementara Buatan Tentara Jepang di China
Sebagian besar luka tembak ditemukan di wajah, kepala, tenggorokan, dan dada.
Polisi juga dilaporkan membunuh para saksi, tahanan yang terluka, dan bahkan mereka yang dipaksa untuk memindahkan mayat.
Secara keseluruhan, penelitian menunjukkan bahwa banyak tahanan yang tidak berdaya dan sengaja dieksekusi di luar hukum.
Akibatnya negara ini mengalami shock besar karena pembantaian itu.
Baca Juga : Sisi Gelap di Balik Gemerlapnya Dubai: Sonapur, Tempat Ratusan Ribu Buruh Hidup dengan Sangat Menderita
Kasus ini dibawa ke hadapan Komisi antar-Amerika oleh Pusat Keadilan dan Hukum Internasional (CEJIL), Komisi Teotônio Vilela untuk Hak Asasi Manusia, dan Human Rights Watch, dan pada tahun 2000, delapan tahun setelah pembantaian, mereka mengutuk Brasil karena itu.
Setelah bertahun-tahun tekanan nasional dan internasional, penjara dihancurkan pada tanggal 9 Desember 2002, bekas kompleks telah diubah menjadi taman.
Pembantaian Carandiru juga telah memicu diskusi, baik di Brasil maupun di dunia internasional tentang sistem penjara Brasil.
Baca Juga : Kakek Nikahi Mahasiswi dengan Mahar Rp1,4 Miliar Resmi Bercerai Setelah Sidang 8 Bulan
Pada tahun 2017, New York Times menerbitkan artikel berjudul “Sistem Penjara Mematikan Brasil.”
Kelompok hak asasi manusia seperti Human Rights Watch juga telah mendokumentasikan statistik kekerasan yang dilakukan oleh para polisi.
Pada April 2013, 23 polisi yang terlibat dalam pembantaian dijatuhi hukuman 156 tahun penjara masing-masing atas pembunuhan 13 narapidana.
Pada bulan Agustus 2013, 25 polisi lainnya yang terlibat dalam pembantaian dijatuhi hukuman masing-masing 624 tahun atas kematian 52 narapidana.
Baca Juga : Mengintip Tradisi Berbagi Istri di Sebuah Desa Terpencil Himalaya
Pada bulan April 2014, 15 polisi lainnya dijatuhi hukuman 48 tahun.
Sejak pembantaian Carandiru, pemerintah federal Brasil telah mengeluarkan undang-undang baru untuk mereformasi sistem penjara.
Baca Juga : Desa Terendam Muncul Lagi di Waduk Jatigede, Ini 5 Kota yang Tenggelam di Seluruh Dunia