Intisari-Online.com - Tepat 1 Mei 2017, pemerintah kembali memotong subsidi listrik untuk golongan 900 VA.
Penghapusan subsidi tersebut dimulai sejak 1 Januari dengan menjadi Rp791/kWh, kemudian, Rp1.034/kWh pada 1 Maret dan 1 Mei tarifnya berubah lagi menjadi Rp1.352/kWh.
Baca juga: Subsidi Terus Dikurangi, Tarif Terus Naik, Lakukan Cara Sederhana Ini untuk Menekan Tagihan Listrik
Kelak, pada 1 Juli, dikabarkan subsidi tersebut akan benar-benar dihilangkan menjadi tarif normal seperti yang dikenakan pada pelanggan lain, yaitu Rp1467 per kWh.
Tentunya, pemotongan subsdi tersebut hanya diterapkan pada konsumen golongan 900 VA yang mampu.
Sebab, bagi mereka yang tidak mampu, tarif listriknya akan disubsidi sehingga hanya membayar Rp585 per kWh.
Baca juga: Mengapa Pemerintah ‘Tega’ Hapus Subsisi Listrik untuk Rakyat Miskin? Ini Jawaban Kementerian ESDM
Tentu saja banyak yang mengeluhkan naiknya tarif listrik yang disebabkan oleh pemotongan subsidi listrik tersebut.
Namun, benarkah tarif listrik di Indonesia sudah terlalu mahal? Mari kita bandingkan dengan tarif listrik di negara-negara lain, seperti dikutip dari worldatlas.com:
atau simak tabel di bawah ini:
Perlu diketahui bahwa untuk tarif listrik rumah tangga 900 VA golongan mampu, yaitu Rp1.352 per kWh setara dengan 10,2 sen dollar AS per kWh.
Sementara untuk tarid listrik rumah tangga 900 VA golongan tidak mampu, yaitu Rp585 per kWh setara dengan 4 sen dollar AS per kWh.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR