Tolak Uang Ganti Rugi, Rumah Juragan Warteg Ini Berdiri Sendirian di Tengah Tol Pejagan-Pemalang

Ade Sulaeman

Editor

Rumah mewah milik juragan warung Tegal masih berdiri kokoh di proyek jalan tol Pejagan-Pemalang Seksi III di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Rumah mewah milik juragan warung Tegal masih berdiri kokoh di proyek jalan tol Pejagan-Pemalang Seksi III di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Intisari-Online.com - Rumah mewah milik juragan Warung Tegal (warteg) masih berdiri kokoh di proyek jalan tol Pejagan - Pemalang Seksi III di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

(Baca juga: Penduduk Desa di China Ramai-ramai Cerai Massal agar Dapat Ganti Rugi Penggusuran Lebih Banyak)

Padahal, rumah di sekelilingnya sudah rata dengan tanah. Pemilik rumah, Sanawi enggan melepaskan rumah bercat merah muda itu lantaran besaran ganti rugi yang ditawarkan tim appraisal pembebasan lahan dinilai terlalu rendah.

Rumah mewah milik juragan warung Tegal masih berdiri kokoh di proyek jalan tol Pejagan-Pemalang Seksi III di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Pengacara Sanawi, Rokhmantono, mengatakan nilai yang diajukan panitia pembebasan lahan sebesar Rp1,5 miliar, terlalu rendah. Sehingga Sanawi tidak sepakat.

"Secara fisik memang nilainya segitu. Tapi, panitia pembebasan lahan juga harus mempertimbangkan kerugian nonfisik," kata Rokhmantono, Selasa (18/4/2017).

(Baca juga: Kini Kita Bisa Minta Ganti Rugi Maksimal Jika Dirugikan Maskapai Asing, Ini Aturan Barunya)

Ia menyebutkan kerugian nonfisik di antaranya, nilai sejarah bangunan, lama tinggal, dan usia bangunan. Perhitungan nilai nonfisik sekian persen dari nilai fisik.

Setelah dihitung, kata dia, total nilai nonfisik hampir Rp1 miliar. Dari hasil hitung-hitungan tersebut, pemilik meminta ganti rugi sebesar Rp2,8 miliar meliputi kerugian fisik dan nonfisik.

Rumah mewah milik juragan warung Tegal masih berdiri kokoh di proyek jalan tol Pejagan-Pemalang Seksi III di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
"Kerugian nonfisik atau solatium sebesar satu miliar. Itu bangunan sudah ada sejak 1965," ujarnya.

Sebelumnya, pemilik rumah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi. Namun karena pengajuan gugatan terlambat akhirnya ditolak PN.

Tak melalui proses banding, pihaknya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hingga kini, masih menunggu keputusan dari MA.

(Baca juga: Catat! Inilah Prosedur Ganti Rugi saat Mobil Sewaan untuk Mudik Alami Kerusakan)

Karena rumah berada di tengah- tengah proyek jalan tol, rencananya pelaksana jalan tol akan membuat jalan darurat di sisi rumah. Nantinya, rumah berada di tengah- tengah jalan tol.

Menanggapi hal tersebut, Rokhmantono mewanti-wanti agar pembangunan jalan darurat itu jangan sampai menyentuh tanah milik Sanawi.

"Kalau sampai (tanah) Sanawi ada yang kena, berarti pemerintah telah melakukan penyerobotan tanah. Bisa kami pidanakan," tegasnya.

Sementara, Pimpinan Proyek Tol Pejagan-Pemalang, Mulya Setiawan mengatakan belum sepakatnya ganti rugi tersebut menghambat pembangunan jalan tol.

"Soal harga ganti rugi yang belum disepakati, kami menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan," ucapnya.

Meskipun, letak rumah itu berada di tengah-tengah badan jalan, rencana pengoperasian jalan tol tersebut pada masa mudik Lebaran tahun ini tetap jalan.

"Nanti kami bangun jalan darurat di samping kanan kiri rumah, tanpa membongkarnya," terang Mulya.

(Mamdukh Adi Priyanto)

Artikel Terkait