Intisari-online.com - Kepala Lembaga Perguruan Taruna Nusantara Magelang Puguh Santoso menilai bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan siswa SMA Taruna Nusantara adalah kejadian di luar logika.
Sekolah yang berada di Jalan Magelang-Purworejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, ini termasuk sekolah unggulan yang menerapkan proses seleksi ketat bagi calon siswanya.
"Dari tahun ke tahun selalu dievaluasi. Kami berpikir, kenapa ini terjadi sangat di luar logika," ujar Puguh di markas Polres Magelang, Sabtu (1/4/2017).
Puguh menjelaskan, proses seleksi masuk SMA Taruna Nusantara meliputi seleksi akademis dan kesehatan dengan syarat yang ketat. Bahkan sejak calon siswa masih duduk di bangku SMP. Untuk seleksi kesehatan juga tidak sekedar fisik tapi juga sisi kejiwaan calon siswa.
"Untuk seleksi sudah berjalan terutama dari sisi kejiwaan. Kami lakukan secara profesional dan ada yang membidangi, dari psikologi dan kesehatan jiwa. Semua proses syaratya sangat selektif baik kesehatan maupun akademik," papar Puguh.
Konsep yang diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar pun cukup ketat, dari sisi pengajaran di kelas, pengasuhan dan pelatihan. Ketentuan ini sudah disosialisasikan bagi orang tua yang hendak memasukkan siswanya ke SMA yang telah mencetak ratusan generasi berprestasi ini.
"Ketika anak-anak dibawa dari proses awal SMP masuk SMA Taruna Nusantara, tidak ada masalah. Korban berani koreksi dan tegur tersangka, inilah yg jadi berontak tersangka. Dengan usia yang masih 15 tahun seharusnya muncul rasa senasib sepenanggungan," ungkap Puguh.
Dia menduga, kemungkinan ada pengaruh lain yang menyebabkan tersangka nekat membunuh kawannya sendiri, misalnya akibat gambar-gambar atau film yang mengandung unsur kekerasan, meskipun hal itu sudah diantisipasi pihak sekolah dengan membatasi siswa mengakses televisi maupun ponsel.
"Perlu kami tekankan bahwa sekolah pantang bertindak kekerasan, memukul, berantem, menyontek, mencuri, asusila, hingga narkoba. Ini jadi atensi kami bersama," tambahnya.
Puguh menuturkan, pihaknya terbuka kepada aparat kepolisian yang tengah mengusut kasus yang baru pertama terjadi di sekolah ini. Ia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
"Kami akan memfasilitasi pihak berwajib, kami sangat kooperarif. Ini betul-betul menjadi pengalaman dan pembelajaran kami," tandas Puguh.
Dia juga memastikan bahwa tersangka akan dikeluarkan dari sekolah karena telah melakukan perbuatan melanggar undang-undang pidana. Saat ini, tersangka sudah ditahan di tahanan anak di markas II Polres Magelang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
"Karena sudah masuk ranah hukum, tersangka pasti kami keluarkan," tegasnya. Seperti diberitakan tersangka berinisial AMR (15) diduga telah membunuh kawannya sendiri, Kresna Wahyu Nurachmad (15), asal Bandung.
AMR melukai leher korban dengan pisau saat korban tidur pulas di barak hingga korban kehabisan darah, Jumat (31/3/2017), sekitar pukul 03.30. Korban ditemukan pengasuh siswa sudah tak bernyawa pada pukul 04.00 WIB.
10 Perusahaan Yang mengendalikan Segala Sesuatu Yang Kita Beli
MOTIF PELAKU
Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengungkap motif pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kresna Wahyu Nurachmad (15).
Condro menjelaskan, pelaku berinisial AMR (15) nekat membunuh korban lantaran kesal beberapa kali dipergoki mencuri barang-barang milik siswa lain.
"Pelaku melakukan perbuatan berulang kali, mencuri buku tabungan dan mengambil uang milik siswa dan diketahui oleh korban. Korban sudah mengingatkan," ungkap Condro di markas Polres Magelang, Sabtu (1/4/2017).
Tidak hanya itu, kata Condro, ponsel milik pelaku juga pernah dipinjam korban sehingga ponsel tersebut disita oleh pihak sekolah. Ponsel pelaku disita karena siswa kelas 10 dilarang membawa ponsel saat sekolah.
Pelaku meminta korban untuk mengambil ponsel itu ke pihak sekolah, namun korban menolak sehingga pelaku merasa sakit hati.
"Karena anak kelas 1 (kelas 10) tidak boleh bawa HP. Korban diminta pelaku untuk mengambil HP tersebut tapi korban tidak mau mengurus. Jadi pelaku sakit hati," imbuh Condro.
Pelaku merupakan teman satu barak korban. Ia membunuh korban menggunakan pisau. Korban tidak melawan karena sedang tidur pulas pada Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 03.30 WIB di kamar 2B graha 17 komplek SMA Taruna Nusantara, Kabupaten Magelang.
Condro menjelaskan, pisau sepanjang 30 sentimeter itu dibeli pelaku di sebuah supermarket sehari sebelum eksekusi. Ia sisipkan pisau tersebut di sela-sela buku sehingga lolos dari pemeriksaan petugas saat masuk ke dalam barak.
"Waktu kawannya tanya (alasan membeli pisau) dijawab oleh pelaku untuk prakarya. Padahal di SMA Taruna Nusantara tidak boleh bawa senjata tajam, semua peralatan prakarya disediakan oleh pihak sekolah," tandas Condro.
Kasus ini akan jadi evaluasi sekolah, terkait pengamanan agar lebih ketat dan steril, termasuk apakah perlu ada alat pengecekan di pintu masuk barak.
Pelaku dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 jo pasal 76c UU nomor 35 th 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 340 sup pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar Pelaku saat ini sudah ditahan di tahanan khusus anak di markas II Polres Magelang Kota.
Menurut Condro, sesuai ketentuan undang-undang peradilan anak, pelaku akan ditahan selama 7 hari. Namun jika penyidikan dan berkas belum selesai maka akan diperpanjang hingga 8 hari.
"Tersangka mengaku menyesal dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami bawa Kepala Dinas Psikologi Polda Jateng dan tim untuk lakukan pemeriksaan kejiwaan," ujar Condro.
Siswa SMA Taruna Palembang Tewas Dianiaya Pembina Saat MOS, Berikut Kronologi dan Motifnya