Advertorial

Anaknya Overdosis Setelah Makan Sabu-sabu yang Disangka Sereal, Ayah Ini Malah Enggan Minta Bantuan

Aulia Dian Permata
,
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Intisari-Online.com - Seorang anak laki-laki berusia 8 tahun kehilangan nyawanya setelah overdosis sabu-sabu.

Curtis (8 tahun) menelan 180 kali lebih banyak dari dosis sabu-sabu yang normal dan menyebabkan kematian yang tragis padanya.

Pasalnya, bocah kecil ini tidak mengetahui bahwa yang dia makan adalah sabu-sabu.

Tanggal 21 Juni, Curtis mengeluh kelaparan pada ayahnya, Gilbert Collman Sr.

Baca Juga:Usai Ijab Kabul, Pria ini Harus Ikhlas Istrinya Meninggal Dunia Beberapa Jam Kemudian

Namun, tidak tersedia makanan di rumah itu. Curtis yang kelaparan menjelajah dapur dan menemukan toples kaca berisi 'sereal'.

Benda di dalam toples itu berbentuk seperti sereal rice crispy dan berwarna putih kecoklatan, memang sangat mirip dengan sereal pada umumnya.

Dia lalu menuang 'sereal' itu ke atas piring dan memakannya dengan lahap tanpa tahu bahwa sebenarnya sereal tersebut adalah sabu-sabu.

Tak lama setelah itu, Curtis tak sadarkan diri dan sekarat.

Baca Juga:Dari Xiaomi hingga iPhone, Inilah 16 Smartphone dengan Radiasi Paling Tinggi

Ayahnya yang melihat anaknya makan sabu-sabu dan sekarat malah tidak mau membawanya ke rumah sakit.

Sang ayah takut dia akan dipenjara dengan tuduhan menyimpan sabu-sabu jumlah banyak di rumahnya.

Curtis lalu dibawa ke rumah kakeknya dan sang kakek langsung menelepon ambulans.

Baca Juga:Berkah di Balik Musibah, Kebakaran Hutan di Irlandia Ungkap Pesan Perang Dunia II yang Tersembunyi

Sayangnya, setelah sampai di rumah sakit, Curtis tidak bisa diselamatkan.

Dia mengalami overdosis parah. Saat diperiksa, bocah kecil ini telah menelan 18.000 nanogram sabu-sabu, padahal dengan jumlah 100 nanogram saja sudah bisa membuat orang dewasa overdosis.

Ayah Curtis yang berusia 41 tahun itu diamanakan oleh kepolisian Indiana, Amerika Serikat dan akan menjalani persidangan pada 4 Desember nanti.

Pria ini dituduh lalai mengasuh anak dan memiliki, menyimpan, serta menggunakan narkotika dengan ancaman hukuman hingga 40 tahun penjara.

Baca Juga:Mengintip Kota Kuala Kencana Milik PT Freeport di Papua: Modern, Canggih, dan Bersih!

Artikel Terkait