Advertorial
Intisari-Online.com - Untuk pertama kalinya, pengadilan Inggris telah mengakui hukum syariah dalam menentukan keputusan pentingdalam sebuah perceraian.
Pada satu kasus perceraian, hakim memutuskan bahwa seorang istri dapat mengklaim aset suaminya ketika mereka bercerai.
Keputusan itu muncul setelah Nasreen Akhter ingin bercerai dari suaminya, Mohammed Shabaz Khan.
Pasangan asal Pakistan itu menikah dengan pernikahan Islam pada tahun 1998.
Baca Juga:Ely Sugigi Bisa Raup Puluhan Juta Rupiah dalam Sebulan dari Bisnis Penonton Bayaran, Kok Bisa?
Baca Juga:Ada yang Merayakan pada 4 Agustus, Ada yang 7 September, Kapan Sebenarnya Tanggal Lahir Gus Dur?
Khan ingin memblokir perceraian atas dasar mereka tidak menikah secara sah berdasarkan hukum Inggris, tetapi mereka menikah di bawah hukum Syariah saja.
Putusan Pengadilan Tinggi mengatakan bahwa pernikahan mereka harus valid dan diakui karena janji mereka memilikitujuan yang sama dari sebuah kontrak pernikahan Inggris.
Ini berarti wanita yang menikah dalam upacara Islam akan memiliki waktu yang lebih mudah untuk mendapatkan perceraian di Inggris dan dapat mengklaim setengah aset suami mereka.
Pasangan itu menikah di sebuah restoran di Southall, London barat, hampir 20 tahun yang lalu dan kemudian tinggal di Pinner, Middlesex.
Upacara pernikahan memang di bawah hukum pernikahan Inggris meskipun sebelum keputusan penting, pengadilan tidak secara hukum mengakuinya sebagai pernikahan yang sah.
Akhter mengatakan bahwa pernikahan dilakukan oleh seorang Imam dengan sekitar 150 tamu yang datang.
Akhterjugamengatakan pada saat itu semua hal sudah sesuai dengan persyaratan.
Mereka kemudian saling menganggap diri mereka sebagai pasangan suami istri.
Barrister Paula Rhone-Adrien, pemimpin tim hukum Khan mengatakan permasalahan yang terjadi dihubungkan pada pengertian tentang hukum pernikahan dan perceraian pada masyarakat Inggris.
Dia mengatakan putusan hakim kemungkinan dianggap penuh oleh umat Islam.
Perdana Menteri, Theresa May telah meminta peninjauan dan ingin menyelidiki apakah hukum Syariah diterapkan dengan cara yang tidak sesuai dengan undang-undang domestik.
Akademisi dan pengacara mengatakan pasangan Muslim harus diminta untuk menjalani pernikahan sipil di samping upacara Muslim untuk membawa pernikahan Islam secara hukumseperti pernikahan agamaKristen dan Yahudi lainnya.