Advertorial

Petugas Imigrasi di Bali Ditampar WNA asal Inggris! Beginilah Latar Belakang Insiden Tersebut

Adrie Saputra
Adrie Saputra
,
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Intisari-Online.com - Auj-e Taqaddas (42), tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Indonesia, pada Sabtu malam untuk mengejar penerbangan ke Singapura.

Setelah menerima tiket masuknya, ia pergi melalui pemeriksaan imigrasi di mana petugas melihat visa berakhir pada 18 Februari lalu.

Auj-e, yang merupakan keturunan Pakistan, dibawa ke kantor pada pukul 21.25 di mana staf bandara mengatakan kepadanya bahwa dia harus membayar denda 25 dolar (Rp360 ribu) untuk setiap hari overstay.

Setelah berada di negara itu secara ilegal selama 160 hari, ini berarti dia harus membayar4.000 dolar (Rp58 juta) overstay yang mengejutkan.

Baca juga:Diangkat Jadi Anak, Dua Remaja Ini Malah Bunuh Ibunya dengan Sadis Hanya Karena Hal Sepele

Auj-e larut dalam kemarahan mengumpat dan menampar Ardyansyah (28) saat berusaha mengambil paspornya.

Kepala Imigrasi Ngurah Rai Aris Amran mengatakan, "Dia menampar petugas, yang merupakan penjaga yang dihormati."

"Dia menyentuh imigrasi, yang berarti menyentuh para wakil bangsa. Jadi kami melaporkannya ke polisi."

Auj-e ketinggalan penerbangannya dengan Jetstar Airlines, nomor penerbangan 3K-240, dan dibawa ke sel tahanan imigrasi tempat dia ditahan sejak Sabtu sementara petugas memproses kasus dan menunggu pembayaran.

Baca juga:Beasiswa Mahasiswi IPB Ini Dikabarkan Dicabut karena Pindah Agama, Benarkah?

Mereka mengatakan juga melaporkan tamparan ke polisi.

Kepala Imigrasi Ngurah Rai Aris Amran mengatakan, "Berdasarkan hasil pemeriksaan imigrasi, Taqaddas tiba di Indonesia dengan fasilitas bebas visa kunjungan pada 19 Januari 2018."

"Artinya, pemilik paspor telah melebihi overstay di Indonesia selama lebih dari 60 hari."

"Dia pura-pura tidak tahu bahwa dia telah overstay. Tetapi orang-orang yang mengunjungi suatu negara untuk bepergian tahu mereka memiliki periode tinggal."

"Dia sudah overstay sejak Februari."

Baca juga:Nyai Roro Kidul, Sang Ratu Demit yang Dipercaya Benar-benar Ada, Bukan Dalam Alam Khayal Semata

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Agung Sampurno mengatakan bahwa setelah dibawa ke petugas, Taqaddas menjadi 'emosional' dan menampar petugas.

Dia menambahkan, "Segera setelah kami mendeteksi bahwa dia telah overstay, dia sudah emosional dengannya. "

"Sekarang wanita yang bersangkutan tidak bisa pulang, karena pelanggaran harus diproses terlebih dahulu, dalam bentuk pembayaran denda."

Menurut undang-undang, setiap turis yang overstay harus membayar denda dan jika mereka tidak mau mereka akan ditangkap. (Intisari-Online.com/Adrie P. Saputra)

Artikel Terkait