Sementara saksi Al Imran menjelaskan, ia melaporkan terdakwa atas kasus coblos dua kali saat Pilkada Kota Bima.
Dua terdakwa dilaporkan tanggal 30 Juni 2018, di Sekretariat Panwaslu Kota Bima.
“Ramlah menjelaskan, ada pasutri yang coblos dua kali, Bambang dan Fatun. Mereka mencoblos di TPS 17 Songgela, kemudian ke TPS 6 Dara,” jelas Al Imran.
Di akhir keterangannya, Al Imran sebagai pelapor memohon agar majelis hakim memutuskan perkara itu seringan-ringannya.
"Kesalahan itu tidak semata-mata datang dari dua terdakwa, tetapi kesalahan terbesar ada pada penyelenggara Pilkada," kata Al Imran
Sementara terdakwa Bambang di hadapan majelis hakim membenarkan bahwa mereka melakukan pencoblosan sebanyak dua kali.
"Tapi, saat mencoblos di dua lokasi itu tak ada satu pun petugas yang menegur," tutur Bambang.
Sementara itu, JPU dalam tuntutannya mengatakan, Pasutri itu terbukti bersalah melakukan Tipilih dengan melanggar pasal 178 huruf b UU No 10 tahun 2016.
JPU menuntut dua terdakwa masing-masing hukuman penjara selama tiga tahun dengan hukuman percobaan selama satu tahun.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa memohon agar mereka bisa dibebaskan.
“Kalau kami dipenjara, bagaimana dengan anak kami, siapa yang akan merawat,” ujar Fatun sambil menangis di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama satu tahun, namun dijalani dengan hukuman percobaan selama enam bulan. (Syarifudin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mencoblos Dua Kali, Suami Istri Divonis 1 Tahun Penjara".
Baca juga: Murah, 'Bandel', Namun Tetap Mematikan, Saab JAS-39 Gripen Ibarat 'AK-47 Versi Jet Tempur'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR