Intisari-Online.com -Setiap pesawat tempur seperti F-16 Fighting Falcon milik TNI AU yang tregelincir di Bandara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru pada Selasa (14/3) kemarin baik dalam penerbangan maupun pendaratan sudah memiliki prosedur tetap.
(Ingin Beli Smartphone yang Paling Pas Buat Kamu? Simak Panduan Ini)
Prosedur tetap yang diterapkan adalah pesawat hanya boleh terbang jika dalam kondisi laik terbang.
Sebelum terbang semua pilot pesawat mendapatkan brifing mengenai kondisi cuaca, rute penerbangan, spesifikasi pesawat, alternatif pendaratan darurat, kondisi lampu-lampu dan sistem elektronik pangkalan udara dan lainnya.
Semua pilot jet tempur juga memegang buku catatan (log book) yang berisi rekaman tentang kondisi pesawat dan diskripsi pilot itu sendiri termasuk catatan jam terbang.
(Pesawat F-16 Milik TNI AU Mengalami Kecelakaan di Pekanbaru, Pilot Selamat dan Tidak Ada Luka)
Di luar briefing kondisi siaga satu juga diterapkan kepada semua unsur pendukung operasional penerbangan jet tempur seperti unit pemadam kebakaran, tim medis, pasukan pengamanan dan biasanya dari Paskhas, dan lainnya.
Semua unit itu di bawah komando Komandan Pangkalan Udara (minimal berpangkat Kolonel) setempat selalu dalam kondisi siaga I mulai dari ketika jet-jet tempur take off hingga mendarat kembali.
Kondisi siaga satu ketika semua pesawat tempur TNI AU terbang selalu diterapkan setiap hari sehingga ketika terjadi kecelakaan (accident) semua unit bisa bereaksi cepat dalam hitungan detik.
Itulah yanng terjadi ketika pesawat TNIAU mengalami musibah seperti tergelincirnya F-16 di Pekanbaru.
Meskipun kondisi tegang, semua unsur pendukung (supporting) penerbangan bergerak cepat, terkendali, cermat dan di bawah satu komando, Danlanud.
Danlanud kemudian melaporkan semua kejadian kepada Mabes TNI AU sehingga informasi yang keluar bisa satu suara. Baik informasi yang disampaikan oleh Kepala Staf AU (KSAU) maupun Dinas Penerangan TNI AU.