Intisari-Online.com -Kebijakan Muslim Ban yang diterapkan Pemerintah Trump akhirnya memakan “orang dalam”. Gara-gara berani melawan kebijakan “Muslim Ban”, Jaksa Agung Sally Yates pun kehilangan pekerjaan. Pemecatan langsung dari Donald Trump.
(Ingin Memboikot Donald Trump? Mungkin Bisa Dimulai dari 11 Perusahaan Ini)
Pemecatan itu terjadi setelah Yates memerintahkan para jaksa di Departemen Kehakiman untuk tidak membela perintah eksekutif atau instruksi presiden yang kontroversial terkait keimigrasian.
Perintah eksekutif yang ditentang khususnya mengenai penerapan larangan pemberian visa bagi imigran dari tujuh negara Muslim (Muslim Ban) di dunia, yakni Iran, Irak, Suriah, Yaman, Somalia, dan Libya.
“Pelaksana tugas Jaksa Agung, Sally Yates, telah mengkhianati Departemen Kehakiman dengan menolak untuk menegakkan hukum yang dibuat untuk melindungi warga AS,” kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan, seperti dirilis Agence France-Presse, Selasa (31/1).
Pernyataan itu melanjutkan, Presiden Trump membebaskan Yates dari tugasnya dan kemudian mengangkat Dana Boente, jaksa AS di Distrik Timur Virginia, untuk pelaksana tugas Jaksa Agung sampai Senator Jeff Sessions (kandidat Jaksa Agung) akhirnya disetujui Senat.
Yates yang semula menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung AS telah mengatakan kepada Departemen Kehakiman bahwa ia tak akan membela perintah eksekutif Trump atas larangan tujuh negara Muslim dan imigran masuk AS.
Sally Yates, yang diangkat Barack Obama menjelang lengser, mengatakan “dirinya tak yakin perintah eksekutif itu sesuai hukum atau tidak.”