Intisari-Online.com - Kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Cipali, Minggu (15/1/2017) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam insiden tersebut, tujuh orang tewas.
(Enam Pesawat TNI dan Polri Kecelakaan Selama 2016)
Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan di jalur A Tol Cipali kilometer 161, Kabupaten Majalengka, itu.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Tomex Kurniawan, menceritakan, kecelakaan itu bermula ketika pengemudi mobil Daihatsu Luxio dengan pelat nomor B 1138 KS menyalip kendaraan di depannya melalui lajur sebelah kiri.
Namun, mobil tersebut menyeruduk bagian belakang truk tronton dengan pelat nomor AB 8837 AK.
(Video Haru Striker Chapecoense Menerima Kabar Kehamilan Istri Sebelum Kecelakaan)
"Luxio melaju dengan kecepatan. Luxio memotong truk di depan dari lajur kiri. Di lajur kiri itu ada truk lagi di depannya. Truk itu yang ditabrak," kata Tomex melalui sambungan telepon, Minggu.
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan tim Road Accident Rescuer and Traffic Accident Analysis (RAR-TAA), kata Tomex, Luxio melaju dengan kecepatan yang melampaui batas yang diperbolehkan. Sementara itu, kecepatan yang diperbolehkan di tol itu hanya 60 km per jam sampai 80 km per jam.
"Hasil analisis TKP, kami dapatkan Luxio melaju dengan kecepatan 80 km per jam sampai 100 km per jam," kata Tomex.
Menurut Tomex, kecelakaan diduga akibat ketidakawasan sopir ketika mengemudikan mobilnya. Selain itu, jumlah penumpang di dalam mobil itu juga diduga menjadi pemicu terjadinya kecelakaan.
"Kapasitas penumpang itu melebihi jumlah penumpang yang ditentukan dan kecepatan tinggi sehingga terjadi kecelakaan," kata Tomex.
Terkait adanya dugaan mengantuk, Tomex belum bisa memastikannya. Namun, ia mengatakan, lokasi kejadian memang merupakan salah satu titik jenuh Tol Cipali. Selain itu, kecelakaan itu terjadi pada dini hari sehingga mengurangi kewaspadaan pengemudi.
"Kondisi jalan itu lurus dan bagus (mulus)," kata Tomex.