Advertorial
Intisari-Online.com - Beberapa orang sangat menginginkan memiliki nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) alias pelat nomor yang unik. Bisa hanya terdiri dari satu angka atau tidak menggunakan huruf di belakang angka.
(Beginilah Penjelasan Polisi Soal Kenaikan Tarif Surat Kendaraan Bermotor)
Nah, jika Anda salah satu orang yang sangat menginginkan memiliki pelat nomor unik tersebut secara resmi, pemerintah melalui Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia huruf “L” memberikan tarif resminya.
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan | Tarif per Penerbitan | |
1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka | a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) | Rp20.000.000 |
b. Ada huruf dibelakang angka | Rp15.000.000 | |
2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka | a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) | Rp15.000.000 |
b. Ada huruf dibelakang angka | Rp10.000.000 | |
3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka | a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) | Rp10.000.000 |
b. Ada huruf dibelakang angka | Rp7.500.000 | |
4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka | a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) | Rp7.500.000 |
b. Ada huruf dibelakang angka | Rp5.000.000 |