Intisari-Online.com - Tepat satu hari sebelum liburan panjang natal dan tahu baru dimulai, Jumat (23/12/2016), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan adanya pergeseran pada bagian pilar atas Jembatan Cisomang, Bandung Barat, yang ada di ruas jalan tol Purbaleunyi.
(Ada Pergeseran di Jembatan Cisomang, Anda yang Liburan ke Bandung Bisa Lewat Jalur Ini)
Untuk itu, pihak Jasa Marga bersama Dinas Perhubungan Jawa Barat melakukan rekayasa lalu lintas. Kendaraan golongan II, III, IV, dan V tidak diperkenankan melintasi Jembatan Cisomang dengan beberapa pengalihan, yakni kendaraan dari arah Jakarta menuju Bandung keluar di Gerbang Tol Sadang (Km 75+200) atau Jatiluhur (Km 84+600) dan dapat masuk kemballi di Tol Padalarang (Km 121+400).
Ternyata berita ini turut memberi kebingungan pada beberapa netizen. “Kendaraan golongan ii, iii, iv, dan v jenis apasih kita kagak ngerti ni maklum nga tau golongan,” ujar akun Ijal Adrial di kolom komentar kompas.com.
(Jembatan Bisa Runtuh 'Hanya' Karena Entakan Kaki)
Sekadar mengingatkan, berikut ini penjelasan tentang golongan-golongan kendaraan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 370/KPTS/M/2007:
Golongan Jenis Kendaraan
Golongan I Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus
Golongan II Truk dengan 2 (dua) gandar
Golongan III Truk dengan 3 (tiga) gandar
Golongan IV Truk dengan 4 (empat) gandar
Golongan V Truk dengan 5 (lima) gandar
Golongan VI Kendaraan bermotor roda 2 (dua)
Untuk lebih mudah, berikut gambar dari keenam golongan kendaraan tersebut: