Beginilah Penjelasan Polisi Soal Kenaikan Tarif Surat Kendaraan Bermotor

Moh. Habib Asyhad
,
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Ada kenaikan biaya surat kendaraan bermotor
Ada kenaikan biaya surat kendaraan bermotor

Intisari-Online.com -Ada kenaikan tarif surat kendaraan bermotor pada awal tahun 2017 ini. Kenaikan ini, bukan karena keputusan produsen tapi seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

(Apa Manfaat E-tilang bagi Aparat Kepolisian?)

Peraturan itu bertanggal 6 Desember 2016, dan akan mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.

Kombes. Pol Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, ketika dimintai konfirmasi mengatakan, jika kenaikan ini idealnya bisa memberikan kemajuan dan modernisasi dalam berlalu lintas.

“Ini merupakan salah satu bentuk investasi road safety sebagai fungsi utama dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, seperti untuk legitimasi, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan prima (cepat, tepat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses),” ujar Chrysnanda, Senin (3/1), seperti dilaporkan Kompas.com.

Chrysnanda juga menambahkan, kalau dana PNPB memiliki lima kegunaanya, berikut penjabarannya.

1. Trainer dan training, dalam rangka membangun sumber daya manusia (SDM) yang profesional.

2. Infrastruktur dan sistem pendukung lainya, seperti modernisasi program online atau secara elektronik, di mana bisa memberikan pelayanan prima.

3. Updating dan upgrading sistem-sistem.

4. Menyediakan material pendukung.

5. Menghadirkan produk-produk lain yang berkeselamatan.

Sebagai pelengkap, berikut daftar tarif baru surat-menyurat kendaraan bermotor di kepolisian:

Jenis Pengurusan

Lama

Baru

Penerbitan STNK (baru & perpanjangan)

- Roda 2 dan 3

- Roda 4 atau lebih

Rp50 ribu

Rp75 ribu

Rp100 ribu

Rp200 ribu

Pengesahan STNK

- Roda 2 atau 3

- Roda 4 atau lebih

Rp25 ribu

Rp50 ribu

Penerbitan STCK

- Roda 2 atau 3

- Roda 4 atau lebih

Rp25 ribu

Rp25 ribu

Rp25 ribu

Rp50 ribu

Penerbitan TNKB

- Roda 2 atau 3

- Roda 4 atau lebih

Rp30 ribu

Rp50 ribu

Rp60 ribu

Rp100 ribu

Penerbitan BPKB

- Roda 2 atau 3

- Roda 4 atau lebih

Rp80 ribu

Rp100 ribu

Rp225 ribu

Rp375 ribu

Penerbitan surat mutasi ke luar daerah

- Roda 2 atau 3

- Roda 4 atau lebih

Rp75 ribu

Rp75 ribu

Rp150 ribu

Rp250 ribu

Penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara

- Roda 2 atau 3

- Roda 4 atau lebih

Rp100 ribu

Rp100 ribu

Artikel Terkait