Intisari-Online.com - Jari Aarnio dijatuhi hukuman penjara 10 tahun oleh pengadilan Finlandia. Mantan kepala polisi Anti-Narkoba Helsinski ini terbukti menyelundupkan Narkoba dari Belanda ke negaranya.
Jari Aarnio ini diketahui membantu sebuah geng untuk menyelundupkan Narkoba sebesar 800 kg dari Belanda untuk dipasarkan di Finlandia pada periode 2011-2012.
Aarnio (59) juga terbukti bersalam dalam 5 kejahatan obat terlarang juga 17 kasus kekerasan, termasuk mengancam tersangka. Dia menghabiskan 30 tahun berkarier di satuan anti-Narkoba dan ditangkap pada 2013.
Aarnio menilak semua tuduhan. Pada kasus berbeda pada Septermber lalu, ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena dinyatakan terbukti korupsi.
Kasus Aarnio ini cukup mengejutkan, mengingat kejahatan di Finlandia tergolong rendah. Sebab, Finlandia juga bukan negara korupsi. Bahkan, FInlandia merupakan negara terbaik kedua yang bersih dari korupsi setelah Denmark menurut indeks global Transparency International. (BBC.com)