Advertorial

Anak Ini Tidak Sadar Selama 20 Tahun Tinggal Bersama Penculik yang Dikira Adalah Ibunya Sendiri

Adrie Saputra
Adrie Saputra
,
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Intisari-Online.com - Seorang wanita mengaku bersalah karena menculik bayi dari rumah sakit, hanya beberapa jam setelah dia lahirdan dia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Gloria Williams (52), rupanya berprofesi sebagai perawat dan mencuri Kamiyah Mobley dari rumah sakit Jacksonville, Florida pada bulan Juli tahun 1998.

Dia mengubah nama gadis kecil itu menjadi Alexis Manigo, pindah ke South Carolina dan membesarkannya.

Mengutip dari Mirror,sebelumnyadilaporkan bahwa Kamiyah telah memaafkan wanita yang membesarkannya dan memohon kepada pengadilan untuk keringanan hukuman.

Baca juga:

Dikenal Sebagai Kudapan saat Lebaran, Siapa Sangka Jika Kue Kering Termasuk Penemuan yang Mengubah Dunia

Namun persidangan diberikan bukti memilukan dari ibu kandungnya saat dia tersiksa secara emosionalakibat anaknyadicuri.

Shanara Mobley mengatakan kepada pengadilan bahwa dia terus berpikir tentang 'bunuh diri' setiap hari.

Dia mengatakan dia masih merasakan sangat kehilangan,dan semakinmemburuk setelah melihat putrinya menyebut penculiknya, Gloria Williams, sebagai 'ibu'.

Dia mengatakan kepada pengadilan, "Saya selalu memikirkan bayi saya setiap hari, setiap waktu, setiap saat."

Baca juga:

Ingin Internetan Gratis di Smartphone Android? Lakukan Langkah-langkah Ini!

"Sayakadang berada di dalam mobil, tempat tidur, kamar mandi, atau melakukan sesuatu dengan saudara-saudara sambilmenangis."

"Ini bahkan masih membekas sampai sekarang, saya masih merasa sakit."

"Aku ibumu Kamiyah. Aku ibumu..."

Shanara telah meminta Gloria untuk menghadapi hukuman mati.

Baca juga:

Berkenalan dengan Putri Eugenie, Satu-satunya Anggota Keluarga Kerajaan Inggris yang Diizinkan Punya Akun Instagram

Gloria, yang ditangkap pada tahun 2017, memasuki pengakuan bersalah atas tuduhan penculikan dan campur tangan kejahatan awal tahun ini.

Dalam sebuah pernyataan pengacara Shanara, Justin Bamberg, mengatakan dalam sebuah pernyataan, "Kamiyah sekarang sedang 'memproses' apa artinya bagi wanita yang dikenalnya sebagai ibu untuk menerima hukuman penjara selama 18 tahun."

"Namun, dia mengerti Gloria harus bertanggung jawab atas tindakannya."

Baca juga:

Ngeri, Seorang Wanita Tua Terjepit Kereta Api karena Berusaha Masuk Saat Kereta Sedang Melaju!

"Dia juga mengerti bahwa orangtua kandungnya memiliki hak mutlak untuk melihat hari ini sebagai hari yang menggembirakan."

"Kami hanya dapat meminta agar semua orang menghormati privasinya, memberikan waktunya untuk mengambil sesuatu, dan terus berdoa untuk kesejahteraan masing-masing."

"Setiap orang hidupnya telah tersentuh oleh hampir 20 tahun rangkaian peristiwa ini." (Intisari-Online.com/Adrie P. Saputra)

Artikel Terkait