Advertorial
Intisari-Online.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 unit bangunan di Pulau D, yang merupakan hasil reklamasi.
932 unit bangunan terdiri dari 212 unit rukan (rumah kantor) dan 409 unit bangunan rumah yang telah selesai dibangun dan siap ditinggali serta 311 unit rukan dan rumah yang masih dalam proses pembangunan.
Bangunan tersebut disegel karena tidak ada satupun yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Padahal, hampir semua proyek bangunan di Pulau D sudah jadi dan sudah siap digunakan.
Ini bukan yang pertama kalinya Pulau D disegel. Sejak tahun 2014 hingga sekarang, penyegelan sudah tiga kali dilakukan.
Bagi Anda yang belum pernah mengunjungi Pulau D ini, berikut kami tampilkan kumpulan foto-fotonya:
1. Deretan ruko dan rukan sudah siap beroperasi di Pulau D ini. Desainnya cukup elegan dengan sedikit unsur gaya Victorian membuat bangunan terlihat mewah.
2. Di Pulau D ini juga sudah memiliki komplek kuliner yang beberapa bangunan tokonya bahkan sudah siap berjualan.
3. Ini adalah salah satu lokasi di pulau D yang khusus menjajakan berbagai jenis kuliner di Food Street.
Baca Juga:Begini Gambaran Garis Tangan Orang yang akan Kaya Raya di Masa Depannya. Coba Cek Milik Anda!
4. Sebuah komplek perumahan bernama Orchestra telah berdiri kokoh dan bangunan di dalamnya juga siap dihuni.
Ini adalah gerbang masuk menuju komplek perumahan tersebut.
5. Bangunan di komplek Orchestra berupa rumah modern dua lantai dengan taman minimalis yang mempercantik tampilan depannya.
6. Jalanan di komplek tersebut sudah dipaving dengan rapi dan sangat bersih.
7. Layaknya komplek perumahan modern, Orchestra juga dilengkapi dengan taman bermain anak yang juga sudah dibangun dan terpasang berbagai jenis permainan.
Baca Juga:Direkam Secara Diam-diam, 17 Foto Eksklusif Ini Ungkap Kondisi Korea Utara yang Sebenarnya
8. Komplek perumahan Orchestra juga turut disegel oleh Pemprov DKI dan tanda segel sudah dipasang sejak di gerbang perumahan.
9. Jalan-jalan di sekitar komplek ruko dan rukan juga sudah dipaving. Semua sudah bisa dilewati oleh kendaraan.
10. Di pulau D ini juga masih terdapat beberapa unit bangunan yang masih dalam proses pembangunan.
Reklamasi yang dilakukan di Teluk Jakarta ini punya sejarah yang cukup panjang hingga akhirnya bisa berdiri dan nyaris sempurna seperti saat ini.
Proyek 17 pulau buatan ini ternyata dimulai sejak era Presiden Soeharto.
Tepatnya, tahun 1995 Presiden Soeharto mengeluarkan Kepres No.52 Tahun 1995 mengenai Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Izin pembangunan Pulau D sendiri terbit tahun 2007 pada era pemerintahan Sutiyoso dan dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah, salah satu anak perusahaan Sedayu Group.
Baca Juga:Habiskan Biaya Rp1 Miliar Sekali Jalan, Tengok Mewahnya Kereta Khusus Kerajaan Inggris Ini