Intisari-Online.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 unit bangunan di Pulau D, yang merupakan hasil reklamasi.
932 unit bangunan terdiri dari 212 unit rukan (rumah kantor) dan 409 unit bangunan rumah yang telah selesai dibangun dan siap ditinggali serta 311 unit rukan dan rumah yang masih dalam proses pembangunan.
Bangunan tersebut disegel karena tidak ada satupun yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Padahal, hampir semua proyek bangunan di Pulau D sudah jadi dan sudah siap digunakan.
Ini bukan yang pertama kalinya Pulau D disegel. Sejak tahun 2014 hingga sekarang, penyegelan sudah tiga kali dilakukan.
Bagi Anda yang belum pernah mengunjungi Pulau D ini, berikut kami tampilkan kumpulan foto-fotonya:
1. Deretan ruko dan rukan sudah siap beroperasi di Pulau D ini. Desainnya cukup elegan dengan sedikit unsur gaya Victorian membuat bangunan terlihat mewah.
2. Di Pulau D ini juga sudah memiliki komplek kuliner yang beberapa bangunan tokonya bahkan sudah siap berjualan.
3. Ini adalah salah satu lokasi di pulau D yang khusus menjajakan berbagai jenis kuliner di Food Street.
Baca Juga: Begini Gambaran Garis Tangan Orang yang akan Kaya Raya di Masa Depannya. Coba Cek Milik Anda!
4. Sebuah komplek perumahan bernama Orchestra telah berdiri kokoh dan bangunan di dalamnya juga siap dihuni.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR