Intisari-Online.com - Hari ini, Selasa (15/11/12016), akan dilakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Gelar perkara di ruang rapat utama (rupatama) Mabes Polri sekitar pukul 09.00 WIB itu akan menjadi penentu kasus Ahok.
Gelar perkara merupakan bagian dari sistem peradilan. Dalam hal ini, advokat senior Frans Hendra Winarta dalam hukumonline.com mengingatkan bahwa gelar perkara yang dilakukan lembaga penegak hukum tanpa disesuaikan dengan prosedur dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melecehkan kewibawaan peradilan (contempt of court).
(Baca juga: Gelar perkara Hari Penentuan Kasus Ahok)
Menurut Frans, gelar perkara merupakan bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Sementara secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. “Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum." Tak boleh diwakilkan oleh pihak lain.
Selain itu, gelar perkara juga mesti dihadiri ahli yang independen, kredibel, dan tidak memiliki catatan hukum. "Dari gelar perkara yang menghadirkan pelapor, terlapor dan juga saksi ahli maka diharapkan dihasilkan kejelasan perkara," ujarnya.
Beberapa aturan dalam KUHAP mengatur mengenai kewenangan penyidik memanggil tersangka dan saksi serta kewajiban bagi yang dipanggil untuk mendatangi penyidik. Ketentuan itu antara lain diatur dalam Pasal 112 KUHAP.
(Baca juga: Urutan Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama)