Intisari-Online.com - Gelar perkara dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan digelar di Rupatama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016). Gelar perkara itu rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB dan semua media massa diperbolehkan meliput, namun hanya saat pembukaan. Polri sudah menetapkan urutan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama.
"Waktu pembukaan, media dipersilakan meliput. Namun pada saat pembicaraan substansi, semua media diminta menunggu di luar," kata Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, di Mako Brimob Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Senin (14/11/2016).
Akan ada sekitar 20 saksi ahli yang diundang Polri untuk menghadiri gelar perkara tersebut.
"Mereka terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana, ahli agama, dan ahli tafsir dari pihak terlapor dan pelapor," tutur dia.
Di antara para ahli itu, lanjut Boy, ada perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia sebagai ahli agama. Boy pun kemudian menjelaskan urutan gelar perkara dugaan penistaan agama.
1. Gelar perkara akan dibuka oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.
2. Setelah itu ada pemaparan tentang perkara oleh pihak Bareskrim dan tim yang menanganinya. Lalu pelapor atau masyarakat yang melakukan pelaporan diberi kesempatan untuk menjelaskan hal-hal yang dilaporkan.
3. Lantas para saksi ahli secara bergantian akan memberikan penjelasan.
4. Kemudian, lanjut Boy, penyidik akan membahas pemaparan masing-masing ahli.
Baca juga:A: Gelar Perkara, Hari Penentuan Kasus Ahok. B. Hari Ini Gelar Perkara Ahok, Terlapor Datangkan Ahli Tafsir dari Mesir
Beberapa ahli yang hadir dalam gelar perkara itu sudah pernah memberi keterangan di Bareskrim Polri sejak dua pekan lalu.
"Gelar perkara akan dijadikan bahan penyidik untuk merumuskan kesimpulan dalam proses penyelidikan. Apakah laporan polisi dari yang tercatat ada sebelas itu, layak dinaikkan statusnya menjadi penyidikan atau tidak, paling cepat akan diumumkan Rabu atau Kamis," ungkap Boy.
Dalam kasus ini, papar Boy, Ahok dilaporkan oleh sebelas elemen dan anggota masyarakat yang mewakili organisasi masing-masing.
Ahok dituduh melakukaan penodaan atau penistaan agama dalam pidatonya sebagai Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.