Intisari-Online.com - Hari ini, Selasa (15/11/2016), gelar perkara terbuka soal tuduhan penistaan agama kepada Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB. Baik pelapor maupun terlapor dalam gelar perkara Ahok ini mendatangkan sejumlah ahli. Ahok sendiri akan mendatangkan ahli tafsir dari Mesir.
Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Ia mengatakan, para pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama akan mendatangkan sejumlah ahli.
"Itu dari pihak terlapor ya. Pihak terlapor kan boleh mengajukan," ujar Tito, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Senin (14/11/2016), seperti dilansir Kompas.com.
Tito mencontohkan kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin oleh Jessica Kumala Wongso. Dalam sidang, Jessica mengajukan saksi ahli dari Australia. Menurut dia, baik pelapor maupun terlapor bebas mengajukan ahli yang menurut mereka kompeten di bidangnya.
"Kalau dari terlapor ngambil dari Mesir ya silakan. Enggak ada masalah," kata Tito.
Acara itu dihadiri oleh para pelapor yang jumlahnya 11 orang, terlapor yakni Ahok atau diwakili pengacaranya, para ahli, para penyelidik kasus itu, serta Ombudsman, Kompolnas, dan Komisi III sebagai pengawas yang sifatnya netral.
"Ombudsman, Kompolnas, dan DPR nanti mereka tidak berbicara. Mereka akan mengawasi saja nanti," kata Tito.
Gelar perkara akan berlangsung tertutup bagi media.
Kemudian, kemungkinan pada Rabu (16/11/2016) atau Kamis (17/11/2016), penyidik akan mengambil kesimpulan apakah status penyelidikan bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto yang memimpin gelar perkara akan mengumumkan hasilnya.