Intisari-Online.com - Tepat hari Selasa (10/11) ini, Indonesia memperingati Hari Pahlawan. Kini Indonesia mempunyai 171 orang Pahlawan Nasional dari sebelumnya 168 orang. Dari keseluruhan itu ada 159 orang pria dan sisanya 12 orang perempuan. Lalu, kriteria menjadi pahlawan nasional?
Bukan perkara mudah untuk menjadikan seseorang mendapat gelar Pahlawan Nasional. Diperlukan empat langkah yang harus mendapat persetujuan di setiap tingkatan. Tahap terakhir ada di tangan Presiden yang diwakili Dewan Gelar.
Kementrian Sosial sendiri bakal melakukan verifikasi, penelitian dan pengkajian melalui proses seminar, diskusi, dan sarasehan sebelum sampai ke tangan Presiden.
Ada tujuh kriteria untuk menentukan seseorang menerima gelar Pahlawan Nasional.
- Warga Negara yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya;
- Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
- Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia
- Pengabdian dan perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya
- Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi
- Memiliki akhlak dan moral yang tinggi
- Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya
- Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya
Artikel Terkait