h. Menjaga jarak aman pada saat mengikuti kendaraan lain.
i. Menggunakan lajur yang tepat pada saat akan mendahului dan memberi kesempatan apabila didahului kendaraan lain.
j. Menggunakan lajur, perpindahan lajur serta merubah arah pada jalan sesuai dengan etika dan ketentuan.
k. Melakukan pengamatan umum melalui tindakan pemindaan, pengidentifikasian, prakiraan, keputusan, dan pelaksanaan (scanning, identification, prediction, decision, and execution) pada saat menjalankan kendaraan uji.
Sekarang, buat pengemudi yang sudah memiliki SIM A, apa pernah mengikuti ujian praktik di jalan umum?
(Otomania.com)
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR