Intisari-online.com - Jika mengacu pada ujar-ujar lama bahwa keinginan manusia itu tidak batasnya, kebijakan pemerintah untuk menaikkan gaji para aparat pemerintah agar tidak korupsi itu tidak ada gunanya. Terbukti dengan tertangkap tangannya Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar oleh KPK saat menerima suap.
Berapa sebenarnya gaji hakim di MK? Berdasarkan keterangan mantan Ketua MK, Mahfud MD saat diwawancarai Kompas.com, penghasilan hakim di MK dalam sebulan bisa melebihi 100 juta rupiah.
Berkaca dari keterangan Mahfud MD, gaji pokok hakim MK ada di kisaran Rp28 juta. Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan rumah tangga, dan tunjangan transportasi. Jika tunjangan-tunjangan tersebut dikalkulasikan, jumlahnya sekitar Rp60 juta.
Itu belum termasuk honor penanganan perkara. Setiap menangani satu perkara, dari pemeriksaan perkara hingga vonis, seorang hakim MK mendapat bayaran Rp5 juta. Dan, setiap bulannya perkara yang masuk di MK bisa mencapai 10 kasus. Walhasil, seorang hakim MK dalam sebulan bisa mendapat tambahan lagi sekitar Rp50 juta.
Dengan penghasilan di atas Rp100 juta per bulan, logikanya orang sudah tak tergoda lagi untuk korupsi. Tapi apa mau dikata. Ujar-ujar bahwa hanya langit yang bisa menjadi batas dari nafsu dan keinginan manusia sepertinya benar adanya.
Penulis | : | Yoyok Prima Maulana |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR