Intisari-Online.com – Akil Mochtar dihukum seumur hidup tanpa denda atas enam dakwaan yang terdiri dari 13 kasus sengketa Pilkada dan 2 kasus pencucian uang. Total nilai jumlah uang suap yang diterima Akil mencapai Rp46,414 miliar dan total nilai dugaan pencucian uang mencapai Rp181,080 M.
Alasan majelis hakim tak memberi denda atau kewajiban memberi ganti rugi negara didasarkan atas besarnya hukuman yang dijatuhkan, yaitu seumur hidup.(Baca juga:Antara Akil, Aqil, Akal, dan Okol)
Berikut rincian jumlah uang suap yang diterima Akil serta total nilai pencucian uang yang dilakukannya:
Dakwaan kesatu: Suap terkait Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp3 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp10 miliar dan 500.000 dollar AS atau setara Rp6 miliar), Pilkada Lebak, Banten (Rp1 miliar), dan Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan tengah (Rp3 miliar). Total nilai uang suap yang diterima Akil mencapai Rp23 miliar.
Dakwaan kedua: Suap terkait Pilkada Provinsi Jawa Timur (Rp10 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp1,8 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp2,989 miliar), dan Pilkada Kabupaten Buton (Rp1 miliar). Total jumlah uang suap yang diterima Akil Rp15,789 miliar.
Dakwaan ketiga: Suap terkait Pilkada Kabupaten Nduga, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Merauke. Pemberian uang untuk lima Pilkada tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem, dengan total nilai Rp125 juta.
Dakwaan keempat: Suap dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana senilai Rp7,5 miliar.
Dakwaan kelima: Pencucian uang senilai Rp161,080 miliar pada 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 saat Akil menjabat hakim konstitusi.
Dakwaan keenam: Pencucian uang senilai Rp20 miliar pada periode 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010 saat Akil menjadi anggota DPR.
Setujukah Anda dengan tidak adanya hukuman denda meski jumlah uang suap yang diterima Akil Mochtar sedemikian besar?(Baca juga:Akil Mochtar dan Timnas U-19)(kompas.com)