Jero Wacik Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Pastikan Penahanan Tak Akan Terhalan Undang-Undang

Chatarina Komala

Editor

Jero Wacik Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Pastikan Penahanan Tak Akan Terhalan Undang-Undang
Jero Wacik Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Pastikan Penahanan Tak Akan Terhalan Undang-Undang

Intisari-Online.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/9) melalui surat perintah penyidikan 2 September 2014. Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementrian ESDM pada 2011-2013 juga melakukan pemerasan terkait posisinya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Iamerupakan menteri ketiga yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka.Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain memastikan, pihaknya akan menahan Jero Wacik jika diperlukan nanti. Menurutnya, waktu penahanan seorang tersangka bergantung pada perkembangan penyidikan perkaranya.KPK sendiri tidak akan terhalang Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru untuk menahan Jero meskipun petinggi Partai Demokrat itu nantinya menjabat anggota DPR. Jero terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019.Tindak pidana korupsi dianggap tindak pidana khusus di luar ketentuan UU MD3 yang baru. Dengan demikian, KPK dinilai tidak perlu izin Mahkamah Kehormatan Dewan jika harus menahan atau memeriksa Jero nantinya. Adapun nilai uang yang dikorupsi berjumlah sekitar Rp9,9 miliar. Diduga, modus yang dilakukan Jero adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri.Dana operasional menteri ditingkatkan lewat cara menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif. Harus siap mengundurkan diri

Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mewajibkan seluruh kader Demokrat untuk menandatangani pakta integritas. Prosesi penandatanganan itu telah dilakukan sejumlah elite Demokrat di kediaman SBY di Cikeas, Bogor, Minggu (10/2/2013).

Ada pun salah satu poin dalam pakta integritas, bila ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana dalam kasus korupsi, kader Demokrat bersedia mengundurkan diri dari jabatan di Partai Demokrat dan siap menerima sanksi pemecatan dari dewan kehormatan partai. Poin lain, kader yang menjabat di eksekutif atau legislatif berjanji untuk tidak melakukan penyimpangan. Mereka siap menerima sanksi organisasi bila melakukan penyimpangan.

Jero sendiri ikut menandatangani pakta integritas sehingga harus bertanggungjawab dan siap mengundurkan diri. Di Demokrat, Jero menjabat Sekretaris Majelis Tinggi. (Kompas)