Facebook 'Mengancam' Anak-anak

Agus Surono

Editor

Facebook 'Mengancam' Anak-anak
Facebook 'Mengancam' Anak-anak

Intisari-Online.com- Para pelaku kejahatan seksual anak bergentayangan di dunia maya. Media sosial menjadi sasaran empuk, salah satunya Facebook, untuk mendapatkan korban. Anak perempuan berusia 13-17 tahun, terutama dari negara miskin atau berkembang, menjadi incarannya.

Kenyataan itu terungkap pada konferensi internasional ”Kejahatan Seksual terhadap Anak secara Online”, Selasa kemarin (30/10/2012), di Jakarta, seperti yang dilaporkan harian Kompas. Jeff Wu dari bagian Law Enforcement Relation Lead di Facebook Asia Pasifik dalam konferensi tersebut menampilkan contoh foto tersangka pelaku kejahatan seksual anak.

Khusus di Indonesia, ada enam foto laki-laki tersangka pelaku berusia 30-45 tahun yang telah teridentifikasi sebagai pelaku dan diselidiki sejak 1,5 tahun lalu. Hasilnya pun telah dilaporkan kepada Polri, tetapi belum ada tindak lanjut.

”Pelaku kerap berpindah-pindah ke negara lain sehingga butuh waktu untuk melacak mereka,” kata Wu, seperti yang dikutip Kompas.

Berita mengenai perdagangan anak melalui Facebook di Indonesia memang menjadi sorotan belakangan ini. Kantor berita The Associated Press (AP) pernah melaporkan, bagaimana anak 14 tahun di Depok menjadi korban penculikan, dan pelecehan seksual. Remaja perempuan ini sempat jadi percakapan ramai di linimasa Twitter, lantaran pihak sekolah tidak mau menerimanya kembali, dan mengumumkannya saat upacara sekolah dengan alasan ia telah mencemarkan nama sekolah. Saat itu, tweeps banyak yang mengutuk tindakan pihak sekolah. Termasuk Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Remaja perempuan tadi bukanlah korban pertama. Diperkirakan 27 dari 129 kasus anak hilang di Indonesia menurut Komnas PA merupakan korban yang berawal dari pertemanan di Facebook. Satu diantara para korban tersebut ditemukan tewas. Banyaknya kasus tadi (27 kasus anak hilang) sudah melebihi kasus tahun 2011 lalu yang mencapai 18 kasus.

"Kita berpacu dengan waktu, karena demam terhadap Facebook sedang menjadi tren saat ini, terutama di kalangan anak dan remaja. Polisi harus bergerak lebih cepat, atau lebih banyak lagi anak perempuan akan menjadi korban," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait seperti yang dikutip AP, Senin (29/10/2012).

Facebook sendiri sudah memberi petunjuk bagaimana menghadapi kasus seperti ini. Jika ditemukan kasus yang diduga perdagangan manusia di Facebook, pengguna bisa melaporkannya. Untuk negara seperti Indonesia, pengguna bisa melaporkan ke alamat email National Human Trafficking Resource Center (nhtrc@polarisproject.org); dan mereka akan membantu mengarahkan ke sumber daya paling tepat di area pelapor. Halamannya bisa diakses di tautan ini.

Bagi orangtua, anak, dan guru disediakan halaman khusus yang membahas keamanan dalam menggunakan Facebook. Orangtua sebaiknya mendampingi anak-anak remajanya yang aktif di Facebook, dan melarang penggunaannya pada usia di bawah 13 tahun. Halaman Facebook Safety bisa menjadi bahan belajar bersama. (salingsilang.com)