Intisari-Online.com - Seorang pria yang sebarkan HIV ke delapan orang terancam penjara jika ia tidak menghentikan perbuatannya tersebut. Pria berinisial AO ini diwajibkan mengikuti konseling seksual agar penyakit berbahaya tersebut tidak meluas.
Hakim dari pengadilan Seattle meminta AO untuk mencari pengobatan dan mengubah perilaku seksualnya demi melindungi kesehatan publik. Ia harus membayar sejumlah uang denda atau dipenjara apabila tidak mematuhi perintah tersebut.
Berdasarkan data dari Pusat Pencegahan dan Kontrol Penyakit, setiap tahunnya ada 50.000 orang lebih yang terinfeksi virus HIV di Amerika Serikat. Sekitar 16% dari jumlah itu hidup dengan HIV tanpa pernah menyadarinya.
Kisah pria yang sebarkan HIV ke delapan orang dan terancam penjara ini berawal di tahun 2008. Ia dipastikan positif mengidap HIV dan sejak tahun 2010 hingga 2014 AO telah menyebarkan virus itu ke delapan orang lainnya.
AO terus melakukan hubungan seks yang tak aman meski telah menerima konseling seputar HIV sebanyak lima kali. Padahal salah satu bahan dari konseling yang diberikan pada AO menyangkut bagaimana cara melakukan seks yang aman.
Dr. Matthew Golden, pimpinan program HIV dari Departemen Kesehatan Publik King County, menegaskan bahwa teguran terhadap pria yang sebarkan HIV ke delapan orang ini bukanlah bentuk kriminalisasi aktivitas seksual.
Apa yang mereka lakukan hanyalah melindungi kesehatan publik. Departemen ini juga mencoba untuk memastikan bahwa semua orang mendapatkan perlakuan dan perhatian yang sama dalam hal kesehatan, termasuk pelaku dari kasus ini (BBC).
Penulis | : | Lila Nathania |
Editor | : | Lila Nathania |
KOMENTAR