Sedangkan sistem offline dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung sekolah-sekolah yang menjadi tujuan.
Kemendikbud mendorong pemerintah daerah untuk melakukan PPDB online. Beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi peserta PPDB Online diantaranya: Provinsi DKI Jakarta, Kota Pekan Baru, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tanah Laut.
BACA JUGA: Wow, Sekolah Anak Para Petinggi Google dan iPhone Ini Ternyata Malah Mengharamkan Gadget
4. Sistem Zonasi
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Domisili calon siswa dilakukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Pembagian sistem zonasi antar sekolah dilakukan oleh pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.
Tujuan sistem ini adalah pemerataan jumlah siswa tiap sekolah. Sehingga tidak ada lagi istilah favorit, semua sekolah negeri sama. (Yohanes Enggar Harususilo)
BACA JUGA: Jangan Pernah Lagi Makan Nasi Sisa Kemarin, Akibatnya Bisa Sangat Berbahaya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran PPDB Online Segera Dibuka, Ini Peraturannya".
Penulis | : | intisari-online |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR