Rencananya, FN yang baru saja diwisuda beberapa waktu lalu itu hendak melakukan perjalanan kembali ke kampung halamannya menuju Jayapura dan transit di Jakarta.
Selain memeriksa FN, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pramugari Lion Air terkait peristiwa tersebut.
Akibat peristiwa tersebut, penerbangan pesawat Lion Air JT 687 terpaksa ditunda.
Meski demikian, para penumpang tetap diberangkatkan menuju Jakarta, namun menggunakan pesawat pengganti. (Yohanes Kurnia Irawan)
(Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Bercanda Bawa Bom Dalam Pesawat, FN Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara")
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR