Bernard menambahkan, pramugari juga sempat menyampaikan kepada penumpang lainnya untuk keluar dari pesawat secara tenang dan perlahan.
Namun karena adanya kabar bom tersebut, kemudian beberapa penumpang Lion Air panik dan melompat melalui jendela darurat.
"Pintu darurat itu dibuka bukan atas instruksi pramugari, tetapi inisiatif dari penumpang," jelas Bernard.
Terancam dihukum 8 tahun penjara
FN, penumpang yang menyebabkan kepanikan karena menyebutkan membawa bom di dalam tas yang dibawanya terancam hukuman 8 tahun penjara.
Kepala Polresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto mengungkapkan, terkait peristiwa tersebut pihak kepolisian akan menggunakan Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Sanksinya maksimal hukuman 8 tahun," ujar Wawan di Mapolresta Pontianak, Senin (28/5/2018) malam. Saat ini FN masih ditahan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait ulahnya tersebut.
Berdasarkan keterangan Wawan, FN saat itu sendirian ketika berkomunikasi dengan pramugari.
"Istilahnya Joke Bomb. Jadi dia menyampaikan dengan pramugari. Berkata tentang bom saja itu tidak boleh di lingkungan bandara," ujar Wawan.
"Dia (FN) ditanya pramugari, tas itu isinya apa, dijawab isinya bom. Saat itu sudah boarding dan penumpang sudah sekitar 95 persen berada di dalam pesawat," tambah Wawan.
FN diketahui merupakan warga asal Wamena Papua yang baru saja menyelesaikan pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Pontianak.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR