Advertorial

Berapa Besaran THR Pegawai KPK dan Lembaga Nonstruktural Lainnya?

Ade Sulaeman

Editor

Lembaga nonstruktural dapat melibatkan unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil. Biaya operasionalnya ditanggung oleh negara.
Lembaga nonstruktural dapat melibatkan unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil. Biaya operasionalnya ditanggung oleh negara.

Intisari-Online.com -Pemerintah juga mengatur besaran Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk pimpinan dan pegawai di lembaga nonstruktural yang merupakan non-PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018.

Lembaga nonstruktural merupakan lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan untuk menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, contohnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Dewan Pers, Kantor Staf Presiden, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lembaga nonstruktural dapat melibatkan unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil. Biaya operasionalnya ditanggung oleh negara.

Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, THR untuk pimpinan dan pegawai lembaga nonstruktural masing-masing sebesar penghasilan bulan Mei.

Baca juga:Memprediksi Pewaris Tahta Kerajaan Inggris, Akankah Jatuh ke Tangan Pangeran William?

Pemberian THR dilakukan pada bulan Juni.

"Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," demikian tertulis di situs Setkab.

Berikut daftar besaran THR yang diatur dalam PP 20/2018:

Baca juga:(Foto) Manisnya Kisah Cinta Ratu Elizabeth II dan Pangeran Philip: Usia Pernikahan Mereka Sudah 70 tahun tapi Masih Saling Mencintai

Pimpinan Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala: Rp 24.980.000

- Wakil Ketua/Kepala: Rp 23.544.000

- Sekretaris: Rp 22.305.000

- Anggota: Rp 22.305.000

Baca juga:Saat Latihan Bersama, Pasukan Khusus TNI Mendapat Makanan Enak, Sebaliknya Pasukan AS Mendapat 'Buah Ular'

Pegawai Non-PNS yang menduduki jabatan struktural

- Setara Eselon I: Rp 19.751.000

- Setara Eselon II: Rp 15.488.000

- Setara Eselon III: Rp 10.986.000

- Setara Eselon IV: Rp 8.423.000

Pegawai Pelaksana Non-PNS

i. Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.401.000

Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.682.000

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.010.000

ii. Pendidikan SMA/D-I/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.895.000

Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.244.000

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.652.000

iii. Pendidikan D-II/D-III/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.356.000

Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.735.000

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.178.000

iv. Pendidikan S1/D-IV/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.231.000

Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 5.683.000

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.211.000

v. Pendidikan S2/S3/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 6.162.000

Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 6.633.000

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.183.000

(Andri Donnal Putera)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Besaran THR untuk Pegawai Lembaga Nonstruktural, dari KPK hingga BPH Migas".

Baca juga:Temukan Uang Rp20 Juta, Tukang Sampah Jujur di Yogyakarta Ini Keliling Mencari Pemiliknya

Artikel Terkait