Intisari-Online.com - Pemerintah juga mengatur besaran Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk pimpinan dan pegawai di lembaga nonstruktural yang merupakan non-PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018.
Lembaga nonstruktural merupakan lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan untuk menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, contohnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Dewan Pers, Kantor Staf Presiden, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lembaga nonstruktural dapat melibatkan unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil. Biaya operasionalnya ditanggung oleh negara.
Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, THR untuk pimpinan dan pegawai lembaga nonstruktural masing-masing sebesar penghasilan bulan Mei.
Baca juga: Memprediksi Pewaris Tahta Kerajaan Inggris, Akankah Jatuh ke Tangan Pangeran William?
Pemberian THR dilakukan pada bulan Juni.
"Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," demikian tertulis di situs Setkab.
Berikut daftar besaran THR yang diatur dalam PP 20/2018:
Pimpinan Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp 24.980.000
- Wakil Ketua/Kepala: Rp 23.544.000
- Sekretaris: Rp 22.305.000
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR