Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdengar Dentuman di PN Jaksel, Sidang Aman Abdurrahman Sempat Diskors".
Baca juga: Misteri Gaun Pengantin Putri Diana, Begitu Dilihat Sketsanya Langsung Dihancurkan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR