Advertorial
Intisari-Online.com -Dua suara dentuman terdengar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman berlangsung, Jumat (25/5/2018) pagi.
Dua suara dentuman itu tak berselang lama. Dentuman itu terdengar saat kuasa hukum Aman membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Majelis hakim yang menangani kasus tersebut sempat menghentikan sementara (skors) sidang tersebut beberapa menit setelah mendengar suara dentuman itu.
Polisi bersenjata laras panjang langsung mengelilingi Aman yang duduk di kursi terdakwa.
Baca juga:Putri Diana Pakai Lingeri Seksi Demi Pertahankan Cinta, Reaksi Charles Bikin Emosi
Sementara polisi tidak berseragam langsung menenangkan pengunjung di ruang sidang utama dan melarang para pengunjung keluar.
Belum diketahui suara dentuman itu bersumber dari mana.
Sekitar pukul 09.15 WIB, sidang yang beragenda pembacaan pleidoi Aman itu berlangsung kembali.
Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Baca juga:Fadli Zon Bantah Selingkuhi Janda, Begini Cara Menyadap Whatsapp Pasangan
Jaksa menilai Aman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Perbuatan Aman dinilai telah melanggar dua pasal yang menjadi dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdengar Dentuman di PN Jaksel, Sidang Aman Abdurrahman Sempat Diskors".
Baca juga:Misteri Gaun Pengantin Putri Diana, Begitu Dilihat Sketsanya Langsung Dihancurkan