Advertorial
Intisari-Online.com -Dalam suatu penerbangan ke tujuan tertentu Kapten Pilot yang bertanggung penuh atas keselamatan penumpang masih akan menerima informasi-informasi tertentu terkait keselamatan penerbangan melalui radio komunikasi atau telepon.
Informasi yang ditujukan kepada pilot dan awak pesawat lainnya (air man) itu dikenal sebagai ‘masukan atau saran untuk para awak pesawat’.
Dalam dunia penerbangan pesan itu kemudian diistilahkan sebagai Notam (Notice for Airman).
Mengacu pada aturan penerbangan sipil international Annex-11 Air Traffic Services dari International Civil Aviation Organisation (ICAO), arti secara harafiah Notam adalah maklumat yang diinformasikan kepada pilot.
Cara menyampaikannya seperti tertulis di atas adalah dengan sarana radio atau telepon dan isinya adalah tentang informasi dan kondisi penerbangan.
Baca juga:Oknum Pilot Garuda Sebut Bom Surabaya Rekayasa, Inilah Alasan Pilot Dilarang Berjenggot dan Berkumis
Tapi informasi Notam biasanya merupakan ‘berita buruk’ karena memberitahukan tentang perubahan kondisi menyangkut fasilitas, pelayanan, prosedur atau sesuatu yang mengundang bahaya bagi manusia ataupun benda lain dalam suatu kegiatan penerbangan.
Secara implisit sanksi hukum pelanggaran Notam tidak tercantum dalam Annex yang dikeluarkan badan dunia ICAO.
Dalam berbagai ketentuan dunia penerbangan memangt tidak ada satu pasal pun yang bersifat ‘melarang’ serta berakibat pelanggaran hukum.
Pasalnya dunia penerbangan sudah penuh dengan aturan baku yang semuanya menjurus pada keselamatan terbang.
Sehingga arti harafiah dari sebuah Notam sudah mengandung peringatan atau larangan atau himbauan agar terhindar dari kecelakaan.
Apalagi jika mengacu Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 175 tentang Pelayanan Informasi Aeronautika paragraf 175.5 tentang Notam, juga tidak disebut sanksi hukum bagi pelanggaran Notam.
Peraturan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 20 Februari 2009 itu hanya mengatur tentang spesifikasi umum, pendistribusian, tata cara pembuatan hingga bahasa yang dipergunakan yaitu dengan tata cara ICAO Notam Code.
Sepertinya peraturan yang baru berlaku mulai tahun 2009 itu banyak mengadopsi dari MOS 175-01 AIS Operational Manual yang kebanyakan pilot telah memahaminya.
Justru kalau ada sanksi hukum sesuai terdapat terdapat pada UU-15/1992 tentang penerbangan pada pasal 16, 60 dan 64, maka arti pelanggaran penerbangan telah dijabarkan beserta denda dan hukumannya.
Tapi, masalahnya secara tertulis dalam UU itu juga sama sekali tidak menyebutkan pelanggaran terkait Notam.
Namun apa pun peraturan yang dibuat apalagi Notam hanya dapat dipahami oleh orang dalam kokpit pesawat saja yaitu pilot, mereka sangat paham bila sengaja melanggar yang bersangkutan ikut terkena dampaknya.
Misalnya saja pesawat kemudian mengalami kecelakaan dan pilot pasti terkena dampaknya karena turut menjadi korban.
Pada prinsipnya Notam hanya merupakan sebuah pengumuman buat pilot, sekadar imbauan atau peringatan dan tidak ada sanksi hukumnya.
Semuanya masih tergantung nurani atau kode etik sebagai pilot. Masalahnya Kode Etik Pilot Komersial di Indonesia belum ada.
Jadi, di Indonesia beberapa Notam tetap saja dilanggar dan tidak ada sanksinya selama penerbangan tersebut berjalan aman.
Tapi masalahnya akan menjadi runyam manakala regulator (manajemen penerbangan) dan operator (pilot dan awak pesawat) cenderung melanggar Notam.
Karena pelanggaran atau meremehkan Notam bisa merembet ke hal lainnya.
Misalnya, ada pilot yang suka berambut gondrong dan brewok karena alasan tertentu, padahal pilot diharuskan tampil lebih rapi dan tertib karena merupakan cerminan disiplin dan profesionalisme dalam keselamatan terbang.
Tapi dimungkinkan masih ada pilot yang berambut gondrong dan berewokan karena selera penampilan pribadi. Padahal penampilan yang ‘tidak rapi’ itu bisa mencerminkan yang bersangkutan 'kurang disiplin'.
Apalagi rambut gondrong, kumis, dan jenggot bisa membuat pilot mengalami kesulitan saat menggunakan masker atau kantong oksigen karena 'obyeknya' menajdi lebih besar atau tebal dibandingkan ukuran kantong oksigen.
Yang pasti manusia yang sedang dalam penerbangan di pesawat juga sedang tidak berada di habitat aslinya, yakni di darat.
Oleh karena itu segala upaya terus dilakukan baik oleh regulator maupun operator demi terciptanya keselamatan terbang.
Dalam hali ini manajemen penerbangan akan tetap mengirimkan Notam kepada para pilot, semata-mata demi menciptakan keselamatan terbang bersama.