Intisari-online.com - Sudah menjadi rahasia umum bahwa penagih utang atau debt collector yang disewa pihak perbankan kerap sewenang-wenang terhadap pihak pengutang kartu kredit. Padahal proses penagihan utang itu ada aturannya. Bahkan jika tidak sesuai aturan bisa dilaporkan. "Ini merupakan aspek perlindungan konsumen dalam sistem pembayaran," ujar Ida Nuryanti, Kepala Divisi Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Berikut beberapa aturannya.
(Gara-gara Tagih Utang Rp75 Ribu, Gadis Ini Dikeroyok Teman-temannya)
- Bank harus menagih sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga seperti debt collector. Mereka baru boleh melimpahkan penagihan jika status tagihan macet atau lebih dari 90 hari tidak membayar.
- Dalam proses penagihan, tenaga penagih harus dibekali identitas resmi yang jelas, mengenakan seragam, dan menyertakan foto diri.
- Penagihan tidak boleh disertai ancaman dan kekerasan, baik verbal maupun fisik.
- Waktu penagihan yang diperkenankan hanya di antara pukul 08.00 hingga 20.00.
- Tempat menagih hanya diperkenankan di alamat pemegang kartu, kecuali si pemegang kartu telah setuju bertemu di suatu tempat yang telah disetujui.
Jika menemukan proses pelanggaran dalam penagihan, Anda bisa
melapor ke Bank Indonesia (BI). Dipastikan, BI akan segera mengklarifikasi laporan Anda dengan memanggil bank terkait. Jika terbukti ada pelanggakan, bank terkait akan diberi sanksi.
Artikel Terkait