Rumah yang Masih Dicicil Tak Boleh Dijual

Ade Sulaeman

Editor

Rumah yang Masih Dicicil Tak Boleh Dijual
Rumah yang Masih Dicicil Tak Boleh Dijual

Intisari-Online.com - Untuk menghindari capital gain dalam sektor properti, pemerintah berencana membuat regulasi perpindahan rumah selama masih dalam masa cicilan.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat masih merumuskan Peraturan Menteri untuk hal tersebut. Dalam rumusan tersebut akan ada sanksi bagi yang melanggar.

"Saat ini Permennya belum ada tapi akan kita keluarkan Permen baru yang bisa mengeluarkan mereka dari rumah jika melanggar," ujar Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, Senin (25/11).

Djan menjelaskan larangan perpindahan tangan bukan hanya untuk rumah tapak saja, tetapi untuk kepemilikan rumah susun sederhana milik. Sehingga para pemilik rumah harus bisa melunasi cicilannya terlebih dahulu

Djan menambahkan, jika terjadi perpindahan kepemilikan rumah yang belum selesai cicilan, akan dikenakan beberapa sanksi. Salah satu sanksi yang dikenakan kepada kepemilikan adalah hak kepemilikan rumah bisa dibatalkan.

"Uang pokok di luar bunga akan dikembalikan kepada penerima kredit," jelas Djan. (kontan.co.id)