Buntut Tragedi AirAsia QZ8501, Kemenhub Sanksi 5 Maskapai dan Bekukan 61 Penerbangan

Moh Habib Asyhad

Editor

Buntut Tragedi AirAsia QZ8501, Kemenhub Sanksi 5 Maskapai dan Bekukan 61 Penerbangan
Buntut Tragedi AirAsia QZ8501, Kemenhub Sanksi 5 Maskapai dan Bekukan 61 Penerbangan

Intisari-Online.com - Buntut dari tragedi AirAsia QZ8501, Kemenhub sanksi 5 maskapai dan bekukan 61 perbangan karena dianggap melanggar izin. Dalam sebuah jumpa pers yang dilakukan pada Jumat (9/1), Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebutkan maskapai-maskapai yang dikenai sanksi adalah Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air. "Garuda ada 4 (pelanggaran), Lion Air ada 35, Wings Air ada 18, Trans Nusa ada 1, dan Susi Air ada 3," kata Jonan seperti dilansir oleh Kompas.com.

Meski demikian, eks Dirut KAI itu tidak menyebutkan rute penerbangan mana saja yang dibekukan tersebut. Ia hanya mengatakan, maskapai-maskapai tersebut dapat mengajukan izin penerbangan dan akan segera diproses untuk membuka kembali sanksi pembekuan tersebut. "Sanksi pelanggaran tidak boleh terbang dan kami meminta maskapai tersebut untuk mengajukan izin secepatnya.”

Tak hanya kelima maskapai tersebut, Jonan juga memberikan sanksi kepada AirAsia yang melanggar izin penerbangan, termasuk rute Surabaya-Singapura. Pemberian sanksi itu dilakukan setelah Kemenhub bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan investigasi atas pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Investigasi itu juga melibatkan lima otoritas bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Kualanamu, Juanda, Ngurah Rai, dan Sultan Hasanuddin. Salah satu tujuan investigasi tersebut adalah mengungkap pejabat-pejabat otoritas bandara yang diduga terlibat dalam izin penerbangan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sudah ada tujuh pejabat, baik dari kementerian maupun otoritas bandara, yang sudah dimutasi untuk kepentingan audit dan investigasi. Mereka adalah Kepala Bidang Keamanan dan Kelayakan Angkutan Udara merangkap Unit Kerja Pelaksana Slot-time (UPKD) di Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya dan Principal Operational Inspector (POI) Kemenhub di AirAsia.

Sementara itu dari Air Navigation Indonesia, terdapat tiga nama, yaitu General Manager Perum Airnav Surabaya, Manager "Air Traffic Service" (ATS) Operation Surabaya, dan Senior Manager ATS Kantor Pusat Perum Airnav. Dan dari Angkasa Pura I adalah Departement Head Operation PT AP I cabang Bandara Juanda dan Section Head "Apron Movement Control) AP I Bandara Juanda.

Untuk diketahui, investigasi tersebut merupakan upaya lanjutan untuk menyelidiki penerbangan tak berizin pesawat AirAsia QZ8051 jurusan Surabaya-Singapura yang jatuh di Selat Karimata pada Minggu (28/12) lalu yang akhirnya berbuntut pemberian sanksi 5 maskapai dan pembekuan 61 perbangan. (Kompas.com)