Artikel ini tentang bagaimana cara nyoblos yang benar supaya suara yang kita berikan sah? Semoga bermanfaat.
---
Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini
---
Intisari-Online.com -Musim Pilkada telah tiba. Pada Pilkada 2024 ini akan kembali diadakan secara serentak. Lalu bagaimana cara nyoblos yang benar supaya suara yang kita berikan sah?
Supaya kita bisa memberikan suara dan suara kita sah, kita perlu paham tata cara mencoblos pada Pilkada 2024 ini. Pada Pilkada 2024, kita akanmemilih kepala daerah yang terdiri dari gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Seperti disebtu di awal, Pilkada 2024 ini kembali diadakan secara serentak tanpa terkecuali.
Tapi sebelum itu, kita harus paham bahwa setiappemilih akan menerima dua surat suara yang harus dicoblos. Pertama untuk gubernur dan wakil gubernur, kedua bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
BerdasarkanKeputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1337 Tahun 2024, surat suara untuk gubernur dan wakil gubernur memiliki kode warna merah marun. Sementara itu, surat suara untuk bupati dan wakil bupati memiliki warna biru muda. Kemudian surat suara untuk memilih wali kota dan wakil wali kota adalah hijau toska.
Cara mencoblos di PTS Pilkada 2024
Kemudian untuk tata cara mencoblosnya, kita dapat melihat pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 pasal 14. Berikut ini detailnya.
1. Pencoblosan surat suara dilakukan di dalam bilik suara.
2. Pemilih wajib memastikan bahwa surat suara yang diterimanya sudah ditandatangani terlebih dahulu oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
3. Kemudian, pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan.
4. Pemilih bisa mencoblos pada bagian nomor urut, nama, atau foto pasangan calon dalam satu kotak.
Tata cara mencoblos surat
1. Datang ke TPS
Langkah pertama untuk memberikan suara pada Pilkada 2024 adalah datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan. Pastikan kamu membawa formulir pemberitahuan Model C-6 dan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.
TPS akan mulai beroperasi pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, jadi pastikan kamu datang sesuai jadwal untuk menghindari antrean panjang.
2. Masuk TPS dan Mendaftar
Setelah tiba di TPS, masuklah sesuai arahan petugas. Kamu akan diminta untuk mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran. Serahkan formulir Model C-6 beserta e-KTP kepada petugas. Setelah proses pendaftaran selesai, tunggu giliranmu di tempat yang telah disediakan hingga dipanggil untuk mencoblos.
3. Mencoblos Surat Suara
Ketika giliranmu tiba, petugas akan memberikan surat suara. Bawalah surat suara tersebut ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan. Pastikan kamu mencoblos dengan benar pada pilihan kandidat yang diinginkan agar suara dinyatakan sah. Gunakan alat coblos yang telah disediakan dan hindari membuat tanda lain pada surat suara.
4. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara
Setelah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai instruksi. Kemudian, masukkan surat suara tersebut ke dalam kotak suara sesuai dengan kategorinya, seperti kotak untuk pemilihan gubernur dan bupati atau walikota. Pastikan surat suara terlipat rapi agar tidak rusak.
5. Mencelupkan Jari ke Tinta dan Menerima e-KTP
Langkah terakhir adalah mencelupkan jari ke tinta yang tersedia. Tinta ini menjadi tanda bahwa kamu telah memberikan hak pilih. Setelah itu, petugas akan mengembalikan e-KTP milikmu. Setelah selesai, kamu bisa meninggalkan TPS dan kembali beraktivitas seperti biasa.
Itulah artikel tentang bagaimana cara nyoblos yang benar supaya suara yang kita berikan sah? Semoga bermanfaat.