Nugraha juga menyebutkan, yang dilakukan oleh OPM adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan mengambil hak hidup dari Oktovianus.
Dia bahkan menyebut sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Pasalnya, pembunuhan yang dilakukan kepada Oktovianus dilakukan secara keji dengan tembakan dan sabetan senjata tajam ke bagian kepala dan tangan.
"Apa yang dilakukan OPM adalah pelanggaran HAM berat," paparnya.
Setelah ditemukan, jenazah Oktovianus disebut diantarkan ke pemulasaraan jenazah di RSUD Paniai.
Kemudian, jenazah diantarkan dalam perjalanan darat menuju Nabire untuk disemayamkan di rumah keluarga.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR