Berikut adalah rincian besaran bantuan KJP Plus yang akan diterima oleh setiap jenjang pendidikan:
- Jenjang SD dan MI: Rp 300.000
- Jenjang SMA dan MA: Rp450.000
- Jenjang PKMB: Rp300.000
KJP Plus merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi warga dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan, setidaknya sampai tamat SMA/SMK.
6. PBI JKN
Terakhir ada bantuan berupa dana kesehatan yang cair pada April 2024 yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
PBI JKN adalah program bansos yang diberikan kepada masyarakat berupa bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Peserta PBI JKN adalah orang-orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Sehingga iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.
Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, besaran iuran PBI JK adalah Rp 42 ribu per orang per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah.
Bantuan ini langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.
Artinya, bansos PBI JK tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada penerima.
Bantuan dapat dimanfaatkan apabila penerima menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR